Jumat, 04 Juni 2010

Minuman Ber alkohol

Banyak kalangan muda beranggapan mengkonsumsi alkohol bila sesuai aturan akan menyehatkan badan, serta memulihkan stamina, sesuai aturan yang dimaksud adalah tidak berlebihan. Pada saat suhu yang dingin alkohol bisa menghangatkan badan. Dengan istilah lain alkohol adalah obat, tapi marilah kita simak dan pelajari
Surah : Al-Maidah ayat 90:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

Hadits Abi Aun as Saqofiy dari Abdullah bin Saddad dari Ibnu Abbas dari Nabi saw bersabda, ”Khomr itu diharamkan karena bendanya.” (HR. Baihaqi)

Sabda Rasulullah saw : “Setiap yang memabukkan adalah khomr dan setiap khomr adalah haram.” (HR. Muslim).

Sudah jelas meminum minuman yg unsurnya dari alkohol atau yg memabukan adalah haram, Allah SWT tidak akan pernah memberikan toleransi atas hal tersebut.
Dengan demikian setiap makanan atau minuman yang mengandung ethanol disebut khomr dan haram untuk dikonsumsi. Pengharaman tidak dilihat dari aspek memabukkan atau tidak namun pada zatnya itu sendiri. Karena jika berpatokan dengan alasan memabukkan maka akan ada yang berpendapat selama khomr itu tidak memabukkan seseorang maka diperbolehkan padahal ini tidak betul. Namun jika seseorang berpatokan pada zat khomrnya; berapapun banyaknya kandungan zat (yang memabukkan) itu dalam suatu makanan / minuman maka ia haram dikonsumsi.
Dampak negatif dan minuman beralkohol lebih besar dari efek positifnya, seperti, misalnya: pengaruh buruk terhadap kesehatan jasmani dan rohani, kriminalitas, kenakalan remaja, gangguan kamtibmas dan ketahanan nasional.
Minuman beralkohol mengakibatkan lupa kepada Allah dan merupakan sumber segala macam kejahatan, karena alkohol dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
Minuman beralkohol merusak kesehatan, karena alkohol dapat merusak organ hati, saluran pencernaan, sistem peredaran darah, dan pada gilir dapat mengakibatkan kematian. Berkenaan dengan hal ini Allah berfirman;

"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan... " (QS. Al-Baqarah [2]: 195).