Sabtu, 16 Oktober 2010

Minuman Al Kohol

Selain merokok, minuman beralkohol merupakan sesuatu yang cukup banyak dikonsumsi oleh berbagai kalangan. Sudah menjadi kebiasaan di sebagian masyarakat kita untuk mengkonsumsi sedikit minuman beralkohol di saat mengadakan pesta. Padahal kita tahu bersama, mengkonsumsi terlalu banyak alkohol dapat membahayakan kesehatan anda.

Efek dari minuman alkohol yang dikonsumsi seseorang berbeda beda terggantung dari : kuantitas minuman beralkohol yang anda konsumsi, jenis kelamin, ukuran tubuh anda, dan riwayat konsumsi alkohol sebelumnya. Penelitian menunjukkan bahwa jumlah minuman beralkohol yang diperbolehkan dikonsumsi per hari tidak lebih dari 2 gelas kecil untuk pria dan 1 gelas kecil untuk perempuan.

Efek jangka pendek dari terlalu banyak minum minuman beralkohol adalah mengantuk, pusing, hilangnya koordinasi, ketidakmampuan untuk berpikir jernih, dan hilangnya rasa sosial. Sementara efek jangka panjang meliputi kurangnya nafsu makan, insomnia, keringat dingin saat tidak minum, menarik diri, kebingungan, dan kehilangan memori untuk mengingat banyak hal.

Bila anda terlalu banyak mengkonsumsi alkohol, anda berisiko untuk menderita beberapa penyakit serius diantaranya penyakit hati, penyakit jantung, maag, gangguan pembuluh darah, impotensi (pada pria), menstruasi tidak teratur (pada wanita), dan beberapa jenis kanker. Seorang wanita yang sedang hamil tidak boleh minum minuman beralkohol meski dalam jumlah kecil karena dapat menyebabkan sindroma alkohol pada bayi. Terlalu banyak mengkonsumsi alkohol juga berhubungan dengan ratusan bahkan ribuan kecelakaan lalu lintas setiap tahunnya disamping masalah hukum laiinya.

Kurangi resiko terkena penyakit akibat alkohol dengan mengurangi konsumsi minuman beralkohol dan selingi dengan minum air saat anda mimun minuman beralkohol. Awalilah pesta minuman keras anda dengan makan sebab makanan yang anda konsumsi akan memperlambat masuknya alkohol ke aliran darah. Makan setelah minum minuman beralkohol tidak memiliki manfaat yang sama. Selain itu, jangan mudah terpengaruh oleh orang lain yang memaksa anda untuk minum alkohol secara berlebihan. Anda dilarang keras untuk mengemudi setelah minum minuman beralkohol, naiklah angkot demi keselamatan anda.

Alkohol telah terbukti bermanfaat bagi kesehatan anda bila dikonsumsi dalam jumlah kecil. Orang Perancis misalnya, mereka mengkonsumsi alkohol dalam jumlah kecil hampir setiap hari untuk kesehatan. Anda tidak perlu menghindari alkohol seperti wabah penyakit tetapi cobalah untuk mengendalikannya sehingga anda terhindar dari berbagai penyakit serius.

Apakah Islam melarang minuman beralkohol karena masyarakat Arab waktu itu tidak terbiasa dengan minuman keras?

Sebelum datangnya Islam, masyarakat Arab sudah akrab dengan minuman beralkohol atau disebut juga minuman keras (khamar dalam bahasa arab). Bahkan merurut Dr. Yusuf Qaradhawi dalam kosakata Arab ada lebih dari 100 kata berbeda untuk menjelaskan minuman beralkohol. Disamping itu, hampir semua syair/puisi Arab sebelum datangnya Islam tidak lepas dari pemujaan terhadap minuman beralkohol. Ini menyiratkan betapa akrabnya masyarakat tersebut dengan kebiasaan mabuk minuman beralkohol.

Apakah menurut pandangan Islam alkhohol dan khamar itu sama?

Dalam banyak kasus, keduanya identik. Namun sesungguhnya yang dimaksud dengan khamar di dalam Islam itu tidak selalu merujuk pada alkohol. Yang disebut khamar adalah segala sesuatu minuman dan makanan yang bisa menyebabkan mabuk. Perlu diingat bahwa alkohol hanyalah salah satu bentuk zat kimia. Zat ini juga digunakan untuk berbagai keperluan lain seperti dalam desinfektans, pembersih, pelarut, bahan bakar dan sebagai campuran produk-produk kimia lainnya. Untuk contoh-contoh pemakaian tersebut, maka alkohol tidak bisa dianggap sebagai khamar, oleh karenanya pemakaiannya tidak dilarang dalam Islam.

Sebaliknya, jenis obat-obatan seperti psikotropika dan narkotika, walaupun mereka tidak mengandung alkohol, dalam pandangan Islam mereka dikategorikan sebagai khamar yang hukumnya haram/terlarang.

Ada orang yang mengaku tidak mabuk walaupun minum minuman keras dalam jumlah yang banyak. Untuk orang seperti itu apakah dihalalkan (diperbolehkan) untuknya minum minuman keras?

Aturan larangan (pengharaman) minuman keras (khamar) berlaku untuk seluruh umat Islam serta tidak ada perkecualian untuk individu tertentu. Yang dilarang dalam Islam adalah tindakan meminum khamar itu sendiri, terlepas apakah si peminum tersebut mabuk atau tidak. Hal ini cukup jelas dinyatakan dalam surat Al-Maidah ayat 90:

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

Untuk menjelaskan larangan ini ada sebuah analogi sederhana: Larangan mengemudi dalam keadaan mabuk diukur berdasarkan jumlah kandungan alkohol di dalam darah, bukan kondisi mabuk-tidaknya seseorang. Artinya, jika di dalam darah seseorang terkandung alkohol dalam jumlah yang melebihi batas maka dia dinyatakan melanggar aturan, terlepas apakah ia mabuk atau tidak.

Mengapa minuman beralkohol dilarang dalam Islam, padahal sejumlah penelitian menunjukkan bahwa minuman tersebut memberikan manfaat?

Islam bukan tidak mengetahui sisi manfaat khamar, namun dalam pandangan Islam dampak kerusakan khamr dalam kehidupan manusia jauh lebih besar dari manfaat yang bisa diperoleh. Hal ini dinyatakan di dalam Al-Quran surat Al Baqarah ayat 219 yang artinya:

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.”

Sejumlah penelitian yang menyatakan bahwa minuman beralkohol memberikan efek positif selama ini belum diterima sepenuhnya dalam dunia kesehatan. Sebaliknya, dampak negatif minuman alkohol telah diterima sepenuhnya oleh lembaga kesehatan dunia seperti WHO [baca pendapat WHO tentang minuman beralkohol].

Bisa dijelaskan contoh dampak buruk minuman keras terhadap masyarakat?

Data resmi pemerintah Inggris (tahun 2006) menyebutkan bahwa hampir separuh kejahatan dengan kekerasan di negara tersebut diakibatkan oleh pengaruh minuman beralkohol. Lebih dari satu juta pelaku agresi kejahatan yang terdata dipercaya berada dalam pengaruh alkohol. [baca Alcohol-related crime]

Kerugian ekononomi akibat minuman beralkohol sangat luar biasa besarnya, sebagai contoh di Amerika Serikat biaya yang harus dikeluarkan untuk mengatasi masalah kesehatan yang berhubungan dengan dampak negatif minuman beralkohol di negara tersebut mencapai 176 milyar USD (sekitar 1600 triliun rupiah) setiap tahun [baca Health Care Costs of Alcohol]. Bayangkan, angka ini setara dengan dua kali lipat besar seluruh pengeluaran APBN negara Indonesia (tahun 2008).

Seberapa efektif pengharaman minuman beralkohol dalam ajaran Islam terhadap konsumsi alkohol?

Sekalipun tidak ada satu negara pun di dunia yang bisa 100 persen bebas minuman beralkohol, namun data statistik WHO menunjukan bahwa konsumsi perkapita minuman beralkohol di negara-negara berpenduduk muslim jauh lebih kecil dibandingkan negara-negara lainnya. Sebagian besar negara-negara berpenduduk muslim menkonsumsi minuman alkohol kurang dari 0.5 liter alkohol perkapita per tahun. Coba bandingkan dengan penduduk negara-negara Eropa yang mengkonsumsi lebih dari 10 liter alkohol perkapita per tahun.

Persentasi penduduk yang tidak peminum alkohol di negara-negara muslim juga jauh lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain di dunia. Sebagai contoh, jumlah penduduk yang tidak peminum alkohol di Mesir, Indonesia, Pakistan, Saudi Arabia dan Syiria mencapai lebih dari 90 persen. Sebaliknya, jumlah penduduk yang bukan peminum alkohol di Denmark, Norwegia, Jerman dan Luxemburg hanya kurang dari 6 persen.

Ini artinya ada korelasi positif antara ajaran Islam dengan rendahnya tingkat konsumsi minuman beralkohol di negara-negara berpenduduk muslim.

Bagaimana dengan pendapat bahwa konsumsi alkohol lebih dipengaruhi oleh iklim. Artinya konsumsi alkohol di negara-negara iklim dingin lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara iklim tropik?

Data statistik WHO menunjukkan bahwa negara tropis seperti Brazil, Thailand, Venezuela dan Dominika justeru memiliki konsumsi alkohol sama atau lebih tinggi dibandingkan dengan Canada, Denmark dan Norwegia yang notabene adalah negara-negara beriklim dingin. Disamping itu, data dari Center for Social Research on Alcohol and Drugs – Universitas Stockholm membuktikan bahwa konsumsi alkohol di Swedia justeru meningkat pada saat musim panas. Bahkan puncak konsumsi alkohol negara tersebut justeru terjadi pada pertengahan musim panas (mid-summer).

Jadi alasan bahwa motivasi minum minuman beralkohol didasari oleh tuntutan kondisi iklim yang dingin sesungguhnya tidak didukung oleh data statistik yang memadai.

Apakah Islam melarang minuman beralkohol karena masyarakat Arab waktu itu tidak terbiasa dengan minuman keras?

Sebelum datangnya Islam, masyarakat Arab sudah akrab dengan minuman beralkohol atau disebut juga minuman keras (khamar dalam bahasa arab). Bahkan merurut Dr. Yusuf Qaradhawi dalam kosakata Arab ada lebih dari 100 kata berbeda untuk menjelaskan minuman beralkohol. Disamping itu, hampir semua syair/puisi Arab sebelum datangnya Islam tidak lepas dari pemujaan terhadap minuman beralkohol. Ini menyiratkan betapa akrabnya masyarakat tersebut dengan kebiasaan mabuk minuman beralkohol.

Apakah menurut pandangan Islam alkhohol dan khamar itu sama?

Dalam banyak kasus, keduanya identik. Namun sesungguhnya yang dimaksud dengan khamar di dalam Islam itu tidak selalu merujuk pada alkohol. Yang disebut khamar adalah segala sesuatu minuman dan makanan yang bisa menyebabkan mabuk. Perlu diingat bahwa alkohol hanyalah salah satu bentuk zat kimia. Zat ini juga digunakan untuk berbagai keperluan lain seperti dalam desinfektans, pembersih, pelarut, bahan bakar dan sebagai campuran produk-produk kimia lainnya. Untuk contoh-contoh pemakaian tersebut, maka alkohol tidak bisa dianggap sebagai khamar, oleh karenanya pemakaiannya tidak dilarang dalam Islam.

Sebaliknya, jenis obat-obatan seperti psikotropika dan narkotika, walaupun mereka tidak mengandung alkohol, dalam pandangan Islam mereka dikategorikan sebagai khamar yang hukumnya haram/terlarang.

Ada orang yang mengaku tidak mabuk walaupun minum minuman keras dalam jumlah yang banyak. Untuk orang seperti itu apakah dihalalkan (diperbolehkan) untuknya minum minuman keras?

Aturan larangan (pengharaman) minuman keras (khamar) berlaku untuk seluruh umat Islam serta tidak ada perkecualian untuk individu tertentu. Yang dilarang dalam Islam adalah tindakan meminum khamar itu sendiri, terlepas apakah si peminum tersebut mabuk atau tidak. Hal ini cukup jelas dinyatakan dalam surat Al-Maidah ayat 90:

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

Untuk menjelaskan larangan ini ada sebuah analogi sederhana: Larangan mengemudi dalam keadaan mabuk diukur berdasarkan jumlah kandungan alkohol di dalam darah, bukan kondisi mabuk-tidaknya seseorang. Artinya, jika di dalam darah seseorang terkandung alkohol dalam jumlah yang melebihi batas maka dia dinyatakan melanggar aturan, terlepas apakah ia mabuk atau tidak.

Mengapa minuman beralkohol dilarang dalam Islam, padahal sejumlah penelitian menunjukkan bahwa minuman tersebut memberikan manfaat?

Islam bukan tidak mengetahui sisi manfaat khamar, namun dalam pandangan Islam dampak kerusakan khamr dalam kehidupan manusia jauh lebih besar dari manfaat yang bisa diperoleh. Hal ini dinyatakan di dalam Al-Quran surat Al Baqarah ayat 219 yang artinya:

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.”

Sejumlah penelitian yang menyatakan bahwa minuman beralkohol memberikan efek positif selama ini belum diterima sepenuhnya dalam dunia kesehatan. Sebaliknya, dampak negatif minuman alkohol telah diterima sepenuhnya oleh lembaga kesehatan dunia seperti WHO [baca pendapat WHO tentang minuman beralkohol].

Bisa dijelaskan contoh dampak buruk minuman keras terhadap masyarakat?

Data resmi pemerintah Inggris (tahun 2006) menyebutkan bahwa hampir separuh kejahatan dengan kekerasan di negara tersebut diakibatkan oleh pengaruh minuman beralkohol. Lebih dari satu juta pelaku agresi kejahatan yang terdata dipercaya berada dalam pengaruh alkohol. [baca Alcohol-related crime]

Kerugian ekononomi akibat minuman beralkohol sangat luar biasa besarnya, sebagai contoh di Amerika Serikat biaya yang harus dikeluarkan untuk mengatasi masalah kesehatan yang berhubungan dengan dampak negatif minuman beralkohol di negara tersebut mencapai 176 milyar USD (sekitar 1600 triliun rupiah) setiap tahun [baca Health Care Costs of Alcohol]. Bayangkan, angka ini setara dengan dua kali lipat besar seluruh pengeluaran APBN negara Indonesia (tahun 2008).

Seberapa efektif pengharaman minuman beralkohol dalam ajaran Islam terhadap konsumsi alkohol?

Sekalipun tidak ada satu negara pun di dunia yang bisa 100 persen bebas minuman beralkohol, namun data statistik WHO menunjukan bahwa konsumsi perkapita minuman beralkohol di negara-negara berpenduduk muslim jauh lebih kecil dibandingkan negara-negara lainnya. Sebagian besar negara-negara berpenduduk muslim menkonsumsi minuman alkohol kurang dari 0.5 liter alkohol perkapita per tahun. Coba bandingkan dengan penduduk negara-negara Eropa yang mengkonsumsi lebih dari 10 liter alkohol perkapita per tahun.

Persentasi penduduk yang tidak peminum alkohol di negara-negara muslim juga jauh lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain di dunia. Sebagai contoh, jumlah penduduk yang tidak peminum alkohol di Mesir, Indonesia, Pakistan, Saudi Arabia dan Syiria mencapai lebih dari 90 persen. Sebaliknya, jumlah penduduk yang bukan peminum alkohol di Denmark, Norwegia, Jerman dan Luxemburg hanya kurang dari 6 persen.

Ini artinya ada korelasi positif antara ajaran Islam dengan rendahnya tingkat konsumsi minuman beralkohol di negara-negara berpenduduk muslim.

Bagaimana dengan pendapat bahwa konsumsi alkohol lebih dipengaruhi oleh iklim. Artinya konsumsi alkohol di negara-negara iklim dingin lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara iklim tropik?

Data statistik WHO menunjukkan bahwa negara tropis seperti Brazil, Thailand, Venezuela dan Dominika justeru memiliki konsumsi alkohol sama atau lebih tinggi dibandingkan dengan Canada, Denmark dan Norwegia yang notabene adalah negara-negara beriklim dingin. Disamping itu, data dari Center for Social Research on Alcohol and Drugs – Universitas Stockholm membuktikan bahwa konsumsi alkohol di Swedia justeru meningkat pada saat musim panas. Bahkan puncak konsumsi alkohol negara tersebut justeru terjadi pada pertengahan musim panas (mid-summer).

Jadi alasan bahwa motivasi minum minuman beralkohol didasari oleh tuntutan kondisi iklim yang dingin sesungguhnya tidak didukung oleh data statistik yang memadai.

Hukum Menonton Film Porno

Apakah Haram Hukumnya Menonton Film Porno ?

Jawabannya :

Ulama telah sepakat tentang keharaman menonton, memproduksi, menyiarkan, dan mengiklankan film porno. Sebab keharamanya diantaranya :

1. Adanya Kaidah Syara’. Yaitu :

“ Sarana yang menghantarkan perbuatan haram yaitu haram “

Tidak disyaratkan dalam kaidah ini bahwa sarana itu harus membawa kepada keharaman secara pasti ( qoth’I ), tapi cukup dengan dugaan kuat. Sementara pertunjukan film – film seprti itu diduga bahkan hampir dapat dipastikan menimpakan kemudharatan yang besar. Rusak akhlak, hilangnya rasa malu dan jatuhnya mur’ah.

Sesungguhnya Allah swt telah memerintahkan orang-orang beriman untuk menjaga pandangan dari melihat aurat atau kehormatan orang lain, sebagaimana firman Allah swt

قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ

Artinya : “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur : 30 – 31)

Senada dengan ayat diatas, Nabi saw juga telah melarang seseorang melihat aurat orang lain walaupun seorang laki-laki terhadap laki-laki yang lain atau seorang wanita terhadap wanita yang lain baik dengan syahwat maupun tanpa syahwat, sebagaimana sabdanya saw,”Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki (lain) dan janganlah seorang wanita melihat aurat wanita (lain). Janganlah seorang laki-laki berada dalam satu selimut dengan laki-laki lain dan janganlah seorang wanita berada dalam satu selimut dengan wanita lain.” (HR. Al Baihaqi)

2. Larangan Memperlihatkan Dan Melihat Aurat

Di dalam Islam masalah aurat ini sangat penting,. Bagi wanita, selain sebagai ketentuan Agama dan Ibadah, masalah aurat juga merupakan IDENTITAS. Islam melarang, laki-laki maupun Wanita memperlihatkan auratnya. Aurat sendiri merupakan sesuatu yang dianggap aib didalam Islam jika diperlihatkan. Batas yang boleh diperlihatkannya hanyalah muka dan tapak tangan bagi wanita dan diatas pusar atau dibawah lutut bagi laki – laki.

Ketentuan ini didasarkan pada Hadist-Hadist berikut : AISHAH meriwayatkan bahwa Asma binti Abu Bakar ( saudaranya ) pernah masuk ke rumah Rasulullah SAW dengan berpakaian tipis sehingga Nampak kulitnya. Rasulullah SAW berpaling dan mengatakan: Hai Asma, sesungguhnya seseorang perempuan bila sudah datang waktu haid, tidak patut diperlihatkan tubuhnya itu, melainkan ini dan ini, sambil ia menunjuk muka dan kedua telapak tangannya. ( HR Abu Dawud ).

3. Keharaman Mendekati Zina

Selain karena kewajiban menutup aurat dan menjaga pandangan untuk tidak melihat aurat orang lain, kecuali antara istri dan suami, Ke Haraman pornografi ( membuat dan melihatnya ) juga berdasarkan larangan Allah SWT untuk mendekati zina. Allah SWT berfirman: “ JANGANLAH KALIAN DEKATI ZINA , SESUNGGUHNYA ZINA ITU ADALAH SUATU TINDAKAN KEJI DAN MERUPAKAN JALAN YANG SANGAT BURUK “. ( QS Al-Isra:42 ). Dalam ayat ini yang dilarang dan diharamkan oleh Allah SWT bukan hanya berzinanya, melainkan juga mendekatinya. Banyak cara untuk orang dekat pada perzinaan. Pintu apapun yang dapat membuat orang berdekatan dengan zina diharamkan secara tegas berdasarkan ayat ini seperti berpacaran dan berdua duaan ( khalwat )dengan lawan jenis dan termasuk menoton film porno.

Kesimpulan.

Selain dalil dalil diatas, sesungguhnya masih banyak alasan dan dalil lain yang memperkuat keharaman segala bentuk pornografi, baik melakukan maupun hanya sekadar melihatnya. Namun, dalil dalil diatas sudah lebih dari cukup untuk menyatakan keharaman menonton film porno dan umumnya pornografi dalam bentuk apapun.

Wallahu a’lam

Shalat Sunnah

Bulletin Konsultasi Agama

Edisi XVI TH. II, 29 Syawal 1431 H / 8 Oktober 2010 H

Diasuh Oleh : Ust. H. Ahmad Syahrin Thoriq, LC

Penerbit :

Yayasan Pembina Muslim Daarussalam Sangatta Kutim

Shalat Qabliyah Magrib

Adakah shalat sunnah qabliyah sebelum magrib ? karena saya pernah mendengar bahwa shalat qabliyah magrib itu bukanlah sunnan : Hamdan – Sangatta

Jawaban :

Sebelumnya kita perlu ketahui bahwa shalat sunnat rawatib itu terbagi dua :

a. Ar Rawaatib Al Muakkadah. Yang terdiri sebelas raa’at selama sehari semalam,. Inilah yg dijelaskan keutamaannya dalam sastu hadist tersendiri, yaitu Hadisy Ummul Mu’miniin Ummum Habibah Radhiyallahu ‘anha beliau berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi Wasallam bersabda: “ Tidaklah Seorang Hamba Yang Muslim Shalat Sunnah Setiap Hari Dua Belas Rakaat Selain Shalat Wajib, Maka Allah Akan Membangunkan Untuknya Rumah Di Surga” ( HR. Muslim ). Perinciannya adalah sebagai berikut: Empat Rakaat sebelum Dzuhur dan dua rakaat setelahnya, dua rakaat setelah maghrib, dua rakaat setelah ‘Isya, dan dua rakaat sebelum Shubuh.

b. Ar Rawaatib Ghairu Muakkadah. Yaitu :

1. Adanya shalat antara adzan dan iqamat berdasarkan Hadist Bukhari “ antara dua adzan ( adzan & iqamat ) terdapat shalat ( sunnah ) ( HR, Bukhari ).

2. Empat Rakaat sebelum ‘Ashar, berdasarkan hadist Ibnu Umar ra. Bahwa Rasulullah SAW bersabda: “ Semoga Allah Merahmati seseorang yang shalat ( sunnah ) empat rakaat sebelum “Ashar”. ( HR. Abu Daud dan Tirmidziy dan dishahihkan oleh Syaikh al-AlBaani ).

3. Dua rakaat sebelum Maghrib berdasarkan hadist ‘Abdullah bin Mughaffal ra. Dari Nabi SAW beliau bersabda: “ Shalatlah sebelum maghrib dua rakaat, shalatlah sebelum maghrib dua rakaat ( beliau berkata pada kali yang ketiga ) Bagi Siapa yang mau ( HR Bukhari ).

Hadist ini menunjukkkan bahwa nabi SAW memerintahkan kepada para shahabat untuk shalat sunnah dua rakaat sebelum maghrib. Bahkan beliau saampai mengulangi perintahnya sebanyak tiga kali, hanya saja pada kali yang ketiga beliau memberikan pilihan bagi yang mau. Sebagian perawi menambahkan diujung hadist tersebut “ Beliau tidak suka kalau manusia menganggap hal itu ( shalat dua rakaat sebelum maghrib ) sunnah. (“ karaa hiyata an yattkhidzahaannaasu sunnah “ ).

Menurut Al Muhib Ath Tabari ( tambahan ) sabda Nabi Dengan lafadz “karaa hiyata an yattkhidzahaannaasu sunnah “ tidaklah berarti dua rakaat sebelum maghrib itu tidak sunnah hukumnya. Hal ini karena Nabi tidak mungkin memerintahkan sesuatu yang beliau sendiri tidak menyukainya. Bahkan Hadist inilah yang menunjukkan sunnahnya dua rakaat sebelum maghrib. Sedangkan makna dari ucapan Nabi diatas adalah : “ Beliau tidak mau kalau nanti dia dijadikan sebagai “ Syarii’atan wa thariqatan laazimatan “ - yakni syariat dan jalan yang wajib hukumnya “Ucapan Beliau itu bisa juga menunjukkan bahwa derajat shalat sunnah sebelum Maghrib lebih rendah dibanding dengan sunnat – sunnat rawatib lainnya.

Karena itulah maka mayoritas ulama syarie ‘iyah tidak memasukkannya kedalam shalat – shalat sunnah rawatib”. Demikianlah keterangan Imam Syaukani dalam Nailul Authara Jilid II Halaman 8.

Dari Mukhtar bin Fulful ra. Beliau berkata : “ Aku bertanya kepada Anas Bin Malik tentang tathawwu ( sholat sunnah ) setelah Ashar, Beliau berkata: Dahulu Umar memukul tangan orang yang shalat setelah shalat Ashar. Dan kami shalat di zaman Rasulullalh SAW dua rakaat setelah terbenam matahari sebelum shalat Maghrib. Aku tanyakan kepadanya, apakah Rasulullah SAW juga melakukannya? Anas menjawab, Beliau melihat kami melakukannya, namun Beliau tidak menyuruh kami dan tidak pula melarang kami (HR Muslim No. 836 ).

Hadist ini menunjukan Taqrir ( persetujuan ) Nabi SAW. Ketika Beliau melihat sahabat melakukannya, Beliau membiarkan dan tidak melarang,

Dari dalil-dalil diatas dapat disimpulkan bahwa kesunnahan shalat 2 ( dua ) rakaat sebelum ( qabliyah ) maghrib adalah MASRU’ ( disyariatkan ) dan tergolong SHALAT SUNNAH RAWATIB GHAIRU MUAKKADAH.

Wallahu a’lam.