Kamis, 24 Januari 2013

Kewajiban Mengikuti Sunnah


Penulis: Syaikh Shalih bin ‘Abdul Aziz Alu Syaikh hafizhohulloh Diterjemahkan dari Penjelasan Hadits Arba’in No. 41 Oleh: Abu Fatah Amrulloh Murojaah: Ustadz Abu Ukasyah Aris Munandar
Dari Abu Muhammad Abdulloh bin Amr bin Al-Ash rodhiallohu ‘anhuma beliau berkata: Rosululloh shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak beriman salah seorang di antara kalian sampai hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa” (hadits hasan sahih yang kami riwayatkan dari Kitabul Hujjah dengan sanad yang sahih)
Penjelasan: Hadits ini adalah hadits yang terkenal dan hadits ini terdapat dalam Kitab At-Tauhid. Rosululloh shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak beriman salah seorang di antara kalian sampai hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa”. Hadits ini berderajat hasan sebagaimana yang dihasankan Imam Nawawi di sini. Bahkan beliau berkata ini adalah hadits yang hasan shahih.
Hadits ini dikatakan sebagai hadits hasan karena hadits ini sesuai dengan makna ayat Al Quran yaitu:
Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (QS An Nisaa: 65)
Menganggap sebuah hadits memiliki derajat hasan karena memiliki makna yang sesuai dengan ayat Al Quran adalah mazhab yang dianut oleh banyak ulama terdahulu seperti Ibnu Jarir Ath Thobari dan sebagian ulama dan imam ahli hadits.
Perkataan nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam pada hadits ini: “Tidak beriman salah seorang di antara kalian sampai hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa” memiliki makna bahwa keimanan yang sempurna tidak akan terwujud sampai hawa nafsu dan harapan seseorang mengikuti apa yang dibawa oleh Al Musthofa (nabi Muhammad) shalallahu ‘alaihi wa salam. Hal ini juga bermakna bahwa seseorang wajib mendahulukan kehendak Rosululloh shalallahu ‘alaihi wa sallam dibandingkan dengan kehendaknya serta mendahulukan syariat Rosululloh shalallahu ‘alaihi sallam dari pada hawa nafsunya. Jika terdapat pertentangan antara harapannya dengan sunnah, maka dia akan mendahulukan sunnah. Hal ini telah dijelaskan pada banyak ayat Al Quran dan hadits, seperti firman Alloh jalla wa ‘ala:
Katakanlah: “Jika bapak-bapak , anak-anak , saudara-saudara, istri-istri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan Rasul-Nya dan dari berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya.” (QS At Taubah: 24)
Maka seseorang wajib untuk lebih mencintai Alloh dan Rosul-Nya dibandingkan selain keduanya. Jika seseorang sudah berbuat demikian, maka hawa nafsunya sudah mengikuti apa yang dibawa oleh Al Musthofa shalallahu ‘alaihi wa sallam.
Maka makna perkataan Rosululloh shalalahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak beriman salah seorang di antara kalian” adalah meniadakan kesempurnaan keimanan yang wajib. Makna ini adalah makna zhohir yang sesuai dengan kaidah yang telah kita pelajari sebelumnya. Pembicaraan tentang hal ini secara lebih lengkap terdapat dalam penjelasan Kitab At Tauhid.
Sumber: http://muslim.or.id/?p=443

Senin, 07 Januari 2013

KECELAKAAN, INFLASI HUKUM & REFORMASI Hukum, sebuah sudut pandang.


Sejak beberapa hari terakhir, media TV, cetak dan online berasik masuk mengkabarkan berita kecelakaan yg di alami Rasyid yang kebetulan adalah anak Pak Hatta Rajasa, Menko Ekonomi dan juga besan Presiden SBY.
Info info yang disajikan lebih condong dengan bumbu jargon "kesetaraan hukum", kecurigaan akan adanya perlakukan khusus, dan ujian pada polisi , apakah hanya berani tajam ke bawah dan akan tumpul bila ke atas? dll, dll.
Sebelum membahas tentang segala tetek bengek hukum dengan issue lain yg mengiringinya. Perlulah kiranya membahas pokok persoalanya yaitu "KECELAKAAN LALU LINTAS".
“Kecelakaan”, dan apapun identitas di belakangnya : lalulintas, kerja, dll. Sifat dasarnya seperti iklan minuman ringan yaitu kapan saja, di mana saja dan siapa saja bisa mengalaminya. Tak peduli anaknya kopral atau jenderal, tak peduli orang tak punya atau berada. Ngak usah jauh-jauh kegiatan sehari-hari dirumahpun misal makan, mandi, tidurpun bisa mengalami kecelakaan.
Kemarin sore saya melihat berita Trans TV , ada anak 5 tahun meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit penyebanya karena si anak tersedak buah rambutan, saat makan dia lihat cicak dan tertawa yang akhirnya maut menjemputnya.
Kecelakaan lalu lintas penyebabnya sangat beragam bisa jadi karena faktor manusia (pengemudi), faktor kendaraan, factor jalan dan faktor lingkungan. Teknisnya lebih beragam misal lelah, mengantuk, tidak konsentrasi, mabuk, rem blong, menghindari lubang jalan, jalan licin, cuaca, dan yg sering saya dengar adalah karena menghindari pengedara lain lalu menubruk korban, dll.
Bila saya atau anda berkendara di jalan dan mengalami kecelakaan yang menyebabkan luka parah atau kematian korban, apapun penyebabnya, hampir pasti tanggungjawabnya adalah pada pengemudinya.
Lalu apa sanksinya?
Merujuk pada UU no 22/2009 ttg lalu lintas pasal 310 mengatur bahwa kelalaian pengendara saat kecelakaan sanksinya tergantung dari dampak kecelakaanya yaitu yg mengakibatkan:
1. Kerusakan kendaraan / barang saja : Pidana penjara 6 bulan dan denda 1 juta.
2. Kendaraan / barang rusak plus korban luka ringan : Pidana penjara 2 tahun dan denda 2 jt.
3. Kendaraan / barang rusak plus korban luka berat : Pidana penjara 5 tahun dan denda 10 jt.
4. Kendaraan / barang rusak plus korban meninggal : Pidana penjara 6 tahun dan denda 12 jt.
Jadi tanggungjawab pengendara mencakup bantuan biaya perobatan, ganti rugi, pidana dan denda. Bantuan perobatan dan ganti rugi terkait kepentingan keluarga korban, dan ini bisa diputuskan di pengadilan atau di luar pengadilan (pasal 236). Ganti rugi tidak mengugurkan tuntutan pidana. Sekali lagi saya tulis ulang “TUNTUTAN PIDANA nya TIDAK GUGUR”.
Sedangkan tuntutan PIDANA dan DENDA terkait dengan kepentingan NEGARA, dimana dengan UU tsb, NEGARA telah menyatakan kelalaian / kecelakaan di jalan raya itu sebagai perbuatan PIDANA (“Kejahatan”), doktrinya setiap perbuatan PIDANA (“Kejahatan”) harus di hukum.
PIDANA banyak macam definisinya, salah satunya di definisikan sebagai tindak kriminal atau segala sesuatu yang melanggar hukum atau sebuah tindak kejahatan. Perbuatan PIDANA sering dibedakan dalam 2 hal utama yaitu
1. ADUAN misal perzinaan, pencemaran nama baik, penghinaan, dll. Seorang yang terbukti berzina dengan orang lain tidak bisa diproses polisi tanpa adanya aduan dari pihak korban dalam hal ini adalah istri / suami sah nya yang jadi korban.
2. BIASA (Pidana MURNI) misal mencuri, merampok, membunuh, dll. Artinya ada aduan atau tidak ada aduan, Polisi berhak serta wajib memproses hukum semua tindakan PIDANA MURNI. Mengapa begitu? Karena pidana murni itu korbanya adalah si korban sendiri dan juga masyarakat (negara). Seorang yang mencuri / membunuh / merampok, walaupun keluarga korban ikhlas dan mau damai, negara tetap memprosesnya, karena masyarakat (negara) juga jadi korban yaitu tindakan pembunuhan itu mengancam nilai kemanusiaan, norma dan ketentraman masyarakat. Menciptakan keamanan dan ketentraman masyarakat adalah tugas utama NEGARA yang dilaksanakan oleh aparatnya yang disebut pemerintah.
Kecelakaan lalu lintas itu masuk pidana apa? Hemat saya kalau mencermati “letter lex” UU lalu lintas masuk PIDANA MURNI.
Kalau begitu, semua yang mengalami (kelalaian) kecelakaan lalu lintas, harus masuk penjarakah? Ya, begitulah kata hitam putih UU.
Dengan pemahaman di atas, saya jadi bertanya pada diri sendiri. Benarkah masyarakat menghendaki bahwa sopir yang (lalai atau apes) kecelakaan lalu lintas adalah PENJAHAT dan harus di penjara?
Kalau pencurian, pemerkosaan, perampokan, pembunuhan, saya yakin 100% kita sudah sepakat bahwa pelaku itu adalah penjahat asli, karena tindakan itu disertai dengan niat, kesengajaan dan kemampuan. Walaupun pencurinya mengembalikan barang atau ganti rugi, masyarakaat semua mayoritas tetap berharap, agar pelakunya di penjara agar sadar, kapok dan tobat.
Namun kalau sopir yang lagi apes taruhlah karena ban meletus lalu menubruk orang, tak sadar mengantuk beberapa detik, atau karena menghindari lubang yang bisa mencelakakan atau menghindari pejalan kaki yang nylonong lalu menabrak pengguna jalan lain. Apakah benar sopir itu PENJAHAT? Apalagi sopir tersebut langsung menolong korbanya, dan bertangungjawab penuh dari dampak akibat tabrakan tersebut baik secara empati dan finansial.
Mari kita melihat dari berbagai sudut pandang. Seandainya pelaku tabrakan tersebut adalah keluarga kita, setelah kita bertanggungjawab dan betul betul damai dengan keluarga korban, apakah kita tidak akan melakukan upaya agar terbebas dari penjara?
Dan seandainya, kita keluarga korban, setelah pihak sopir yang menabrak bukan karena kesengajaan tsb, mereka berempati dan bertanggungjawab penuh, apakah kita masih ngotot dan perlu pelakunya di penjara?
Bagi negara, apa untungnya mempejarakan? Apakah untuk efek jera dan agar timbul kesadaran pelaku. Menabrak orang, punya urusan serta harus mengganti rugi, sudah sangat sangat membuat sang sopir jera.
Kesadaran? Tanpa ada kecelakaan itupun sang sopir sadar dan tak ingin terjadi kecelakaan. Efek sadar atau tobat, itu diperlukan bila memang ada faktor niat atau kemauan, sedangkan dalam khasus kecelakaan murni (apes), semua sopir di dunia ini tidak ada yang ingin berniat untuk mencelakaan korban. Lain soal kalau kecelakaan karena adanya faktor pendukung niat misal mabuk dan memakai norkoba, dimana saat sopir akan menggunakan narkoba dan minuman keras, dalam keadaan sadar, tahu konsekuensi yang bisa terjadi termasuk kesadaran menurun, menabrak orang, dll.
Seandainya UU itu dijalankan hitam putih, apa yang akan terjadi bagi NEGARA?
Kompas pada tgl 12 Feb 2012, memberitakan kematian akibat kecelakaan per tahun adala 32.000. Dan tentu juga ada kecelakaan yg tidak menyebabkan meninggal, taruhlah misalnya kejadianya adalah 50% nya, maka sopir yang harus masuk penjara setiap tahunya adalah sekitar 16.000 orang.
Andai rata rata vonis hukumanya 2,5 tahun, di kurangi remisi maka setiap tahun negara harus menyediakan penjara yang harus memuat untuk sekitar 30.000 orang, dan membiayai makannya.
Bagaimana di pandang dari sudut sosial masyarakat . Bagaimana bila sang sopir adalah tulang punggung keluarga yang punya banyak anak kecil, tentu kehidupan keluarga tersebut berpotensi lebih buruk dan potensi terpapar permasalahan sosial dikemudian hari bagi sang anak-anak akan lebih tinggi bila kepala rumah tangganya di penjara.
Dari sudut pandang produktivitas, masyarakat akan kehilangan produktivitas sang sopir yang bisa jadi dia adalah orang alim, orang disiplin, ilmuwan, pembayar pajak yang taat, anak muda yang masih harus menyongsong masa depan, atau seorang ayah yang menjadi tulang punggung banyak anak-anaknya, karena kecelakaan akibat faktor di luar kendali sang sopir bisa menimpa siapa saja.
Saya pribadi memandang menggolongkan KECELAKAAN LALU LINTAS dalam PIDANA MURNI adalah salah satu dari banyak INFLASI HUKUM yang terjadi pada bangsa kita ini. Sebagaimana inflasi uang, dulu uang pecahan Rp 1.000,- sudah bisa beli nasi satu bungkus, sekarang perlu uang lebih dari Rp 10.000,-.
INFLASI HUKUM kurang lebih begitu, sekarang para legislator dan pemerintah begitu mudah membuat banyak pelanggaran di golongkan sebagaimana tindak PIDANA (KEJAHATAN) misal :
1. Seorang dokter asli yang belum atau terlambat mengurus izin praktek saja, di ancam PIDANA 3,5 tahun. Padahal ini hanya soal administrasi belaka.
2. Anda mau usaha kecil kecilan dan baru bisa membayar upah buruh taruhlah Rp 1,5 jt sebulan,sedangkan besaran Upah Minimumnya RP 2,2 juta, anda bisa di ancam PIDANA 1 – 4 tahun, ini bisa mengancam pemilik warteg, penjual soto, toko kecil-kecilan, dll.
3. Anda punya usaha lalu bangkrut dan tidak bisa membayar pesangon karyawanya, maka anda bisa di ancam pidana 1 – 5 tahun, dll.
INFLASI HUKUM dapat di artikan begitu mudah membuat aturan sangksi pidana hukum, namun aturan hukum tersebut jarang atau hampir tidak pernah di laksanakan. Perlu terobosan cara menghukum yang lebih efesien dan terwujud tujuan dari pemidanaan yaitu adanya kesadaran dan tanggungjawab dampak.
Hukum kita pada umumnya adalah warisan dari Belanda, dan Belanda adalah warisan dari Perancis saat NAPOLEON pernah menjajah Belanda. Kiblat Hukum umumnya ada 2 golongan yaitu
1. Eropa Kontinental : Kitab hukumnya di kodifikasi
2. Anglo Saxon : Merujuk pada keputusan hakim sebelumnya dan adanya juri.
Saya pribadi berpandangan sudah saatnya Republik yang sudah lebih dari 65 tahun merdeka, untuk membangun hukum yang menyerap banyak sumber baik kearifan lokal, hukum agama yang positive dan bersifat universal dll.
Merujuk pada hukum sistem ANGLO SAXON di kenal istilah “final mediation” oleh juri, dan merujuk hukum islam di kenal istilah “ampunan dari keluarga korban”, yang artinya hukum penjara bisa di hindarkan bila ada ampunan dari keluarga korban.
Marilah bangsa Indonesia ini mulai berkreasi bahwa menghukum itu tidak harus masuk penjara, bisa kerja sosial, bisa membayar denda, dan lain sebagainya yang penting tujuan adanya hukum yaitu kesadaran dan ketertiban masyarakat bisa terwujud, dan manfaat dari semua sudut pandang bisa terwujud lebih baik.
Pada moment ini, perlu di pikirkan bila pelaku kecelakaan lalu lintas bisa di hukum dengan alternative lain tersebut.
Terkait dengan Rasyid, yang kebetulan anaknya pejabat tinggi negara ini, saya pribadi memandang khasus ini perlu di selesaikan sebagaimana bila terjadi pada masyarakat umumnya. Bila seorang masyarakat biasa yg mengalami kecelakaan lalu dia di tahan, ya Rasyid juga perlu di tahan, dan bila masyarakat biasa sering diupayakan jalur damai untuk menyelesaikan persoalan kecelakaan lalu lintas di luar pengadilan sehinga masyarakat biasa juga bisa terhindar dari penjara, maka Rasyid juga diberi kesempatan yang sama.
Dalam era reformasi dan kebebasan informasi, seringkali suatu khasus yg dialami masyarakat biasa sangat mudah diselesaikan, namun sangat rumit di selesaikan bila menimpa pejabat tinggi atau orang-orang ternama. TV dan media berperan penting untuk memperpanjang bahasan suatu topik kejadian, ini bisa dimaklumi bagi media BAD NEWS is GOOD NEWS.
Andai Rasyid adalah anaknya orang biasa, saya yakin seyakinya, kejadian ini hanya 1 atau 2x nongol diberitakan di TV, dan khasus pertangungjawaban hukumnya akan dengan mudah selesai baik lewat pengadilan atau di luar pengadilan, sepanjang Rasyid bertanggungjawab dan berempati dengan baik.
Hai para ahli hukum Prof Yusril, Prof Mahfud, Prof. Jimly, dll. Saya berharap banyak kepakaran bapak-bapak, bisa mendobarak dan mereformasi hukum agar bisa lebih efesien dan tepat guna.
MyMind, 7 Januari 2013
By Uce Prasetyo (Sangatta)

Sabtu, 05 Januari 2013

Dahlan Iskan kecelakaan di Magetan


Magetan (ANTARA News) -
Mobil listrik Tucuxi, milik Dahlan Iskan yang sedang menjalani tes tempuh jalan jarak jauh dari Solo, Jawa Tengah, menuju Surabaya mengalami kecelakaan di Desa Ngerong, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Sabtu.
Kapolres Magetan AKBP Agus Santosa menyatakan Menteri BUMN Dahlan Iskan selamat. (KR-SAS)
Editor: Ella Syafputri
COPYRIGHT © 2013http://img.antaranews.com/new/2012/12/small/20121221mobil-buatan-indonesia1.jpg

Minggu, 09 Desember 2012

Keutamaan Ikhlas


1. Barangsiapa memberi karena Allah, menolak karena Allah, mencintai karena Allah, membenci karena Allah, dan menikah karena Allah, maka sempurnalah imannya. (HR. Abu Dawud)
2. Sesungguhnya Allah Ta'ala tidak memandang postur tubuhmu dan tidak pula pada kedudukan maupun harta kekayaanmu, tetapi Allah memandang pada hatimu. Barangsiapa memiliki hati yang shaleh maka Allah menyukainya. Bani Adam yang paling dicintai Allah ialah yang paling bertakwa. (HR. Ath-Thabrani dan Muslim)
3. Barangsiapa memurkakan (membuat marah) Allah untuk meraih keridhaan manusia maka Allah murka kepadanya dan menjadikan orang yang semula meridhoinya menjadi murka kepadanya. Namun barangsiapa meridhokan Allah (meskipun) dalam kemurkaan manusia maka Allah akan meridhoinya dan meridhokan kepadanya orang yang pernah memurkainya, sehingga Allah memperindahnya, memperindah ucapannya dan perbuatannya dalam pandanganNya. (HR. Ath-Thabrani)
4. Barangsiapa memperbaiki hubungannya dengan Allah maka Allah akan menyempurnakan hubungannya dengan manusia. Barangsiapa memperbaiki apa yang dirahasiakannya maka Allah akan memperbaiki apa yang dilahirkannya (terang-terangan). (HR. Al Hakim)
5. Seorang sahabat berkata kepada Rasulullah, "Ya Rasulullah, seseorang melakukan amal (kebaikan) dengan dirahasiakan dan bila diketahui orang dia juga menyukainya (merasa senang)." Rasulullah Saw berkata, "Baginya dua pahala yaitu pahala dirahasiakannya dan pahala terang-terangan." (HR. Tirmidzi)
6. Agama ialah keikhlasan (kesetiaan atau loyalitas). Kami lalu bertanya, "Loyalitas kepada siapa, ya Rasulullah?" Rasulullah Saw menjawab, "Kepada Allah, kepada kitabNya (Al Qur'an), kepada rasulNya, kepada penguasa muslimin dan kepada rakyat awam." (HR. Muslim)
Penjelasan: Artinya, patuh dan taat kepada penguasa dan pemerintahan (muslim) dan setia kepada rakyat dengan tidak merugikan mereka atau mengambil (mengurangi) hak mereka.
Sumber: 1100 Hadits Terpilih (Sinar Ajaran Muhammad) - Dr. Muhammad Faiz Almath - Gema Insani Press

Minggu, 02 Desember 2012

Ali Bin Abu Thalib ra


Hadis riwayat Saad bin Abu Waqqash ra., ia berkata:
Rasulullah saw. berkata kepada Ali bin Abu Thalib: Sesungguhnya kedudukanmu terhadapku adalah seperti kedudukan Harun terhadap Musa, hanya saja tidak ada seorang nabi pun sesudahku. (Shahih Muslim No.4418)
Hadis riwayat Sahal bin Saad ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda ketika menjelang perang Khaibar: Sungguh akan aku berikan bendera ini kepada seorang lelaki yang akan Allah berikan kemenangan di bawah pimpinannya yang mencintai Allah dan Rasul-Nya dan juga dicintai Allah dan Rasul-Nya. Pada malam hari orang-orang ramai membicarakan tentang siapakah orang yang akan diberi bendera itu. Keesokan paginya mereka menghadap Rasulullah saw. dan semua berharap agar diberi bendera tersebut. Rasulullah saw. bertanya: Di manakah Ali bin Abu Thalib? Mereka menjawab: Dia sedang mengeluhkan kedua matanya yang sakit, wahai Rasulullah. Lalu mereka diutus untuk menemuinya dan mengajaknya ke hadapan beliau. Kemudian Rasulullah saw. meludahi kedua matanya serta mendoakan sehingga sembuh seakan-akan tidak merasakan sakit sebelumnya. Selanjutnya Rasulullah saw. memberikan bendera itu kepadanya. Ali berkata: Wahai Rasulullah, aku akan memerangi mereka sampai mereka seperti kita. Rasulullah saw. bersabda: Berangkatlah dengan tenang sampai kamu tiba di daerah mereka, lalu ajaklah mereka untuk memeluk Islam serta beritahukan kepada mereka hak Allah yang diwajibkan atas mereka. Demi Allah, Allah memberikan petunjuk kepada seseorang melalui kamu adalah lebih baik bagimu daripada memiliki unta merah (harta orang arab yang paling berharga). (Shahih Muslim No.4423)
Hadis riwayat Salamah bin Akwa` ra., ia berkata:
Pada perang Khaibar, Ali bin Abu Thalib ra. telah tertinggal dari pasukan Nabi saw. karena terserang penyakit mata. Dia berkata: Aku tertinggal dari pasukan Rasulullah saw. Akhirnya Ali keluar menyusul Rasulullah saw. Pada waktu sore di mana keesokan paginya Allah memberikan kemenangan kepada pasukan Islam, Rasulullah saw. bersabda: Sungguh akan aku berikan bendera ini atau bendera ini akan dipegang besok oleh seorang yang dicintai Allah dan Rasul-Nya serta mencintai Allah dan Rasul-Nya. Mudah-mudahan saja Allah memberikan kemenangan padanya. Tiba-tiba kami bertemu dengan Ali dan hilanglah harapan kami untuk diberi bendera tersebut. Para sahabat berkata: Inilah Ali. Rasulullah saw. lalu memberikan bendera tersebut kepada Ali. Dan akhirnya Allah memberikan kemenangan padanya. (Shahih Muslim No.4424)
Hadis riwayat Sahal bin Saad ra., ia berkata:
Rasulullah saw. mendatangi rumah Fatimah dan tidak menjumpai Ali di dalamnya. Beliau lalu bertanya kepada Fatimah: Di mana putra pamanmu? Fatimah menjawab: Telah terjadi sesuatu antara aku dan dia lalu memarahiku dan keluar sehingga tidak tidur siang di sini. Rasulullah saw. berkata kepada seorang sahabat: Carilah di mana dia! Kemudian dia datang lagi dan berkata: Wahai Rasulullah, Ali sedang tidur di dalam mesjid. Rasulullah saw. lalu mendatanginya sementara Ali tengah berbaring dengan sorban yang terjatuh dari sisinya sehingga mengenai debu. Kemudian Rasulullah saw. membersihkan debu darinya seraya berkata: Bangun wahai Abu Turab! Bangun wahai Abu Turab!. (Shahih Muslim No.4426)

Usman Bin Affan ra.


Hadis riwayat Abu Musa Al-Asy`ari ra., ia berkata:
Tatkala Rasulullah saw. berada dalam salah satu kebun Madinah sedang bersandar dengan menancapkan sebatang kayu antara air dan tanah tiba-tiba datang seseorang yang ingin menemui Rasulullah saw. Beliau bersabda kepada pelayan: Bukakanlah pintu dan sampaikan kepadanya kabar gembira dengan memasuki surga. Orang tersebut ternyata adalah Abu Bakar. Aku pun membukakannya dan menyampaikan kabar gembira tentang surga. Tak lama kemudian datang lagi seseorang minta dibukakan. Rasulullah saw. bersabda: Bukakanlah pintu dan sampaikan kabar gembira kepadanya mengenai surga. Aku beranjak dan ternyata orang tersebut adalah Umar. Aku pun membukakannya dan menyampaikan kabar gembira tentang surga. Kemudian datang lagi seseorang yang juga ingin dibukakan. Kemudian Rasulullah saw. duduk dan bersabda: Bukakanlah pintu dan sampaikanlah kabar gembira tentang surga dengan musibah yang akan menimpa. Aku pun pergi menemui orang itu, ternyata dia adalah Usman bin Affan. Aku bukakan pintu untuknya dan menyampaikan kepadanya berita gembira tentang surga. Usman lalu berkata: Ya Allah, (berilah) kesabaran atau Allah-lah Yang Maha Penolong. (Shahih Muslim No.4416)

Umar Bin Khathab RA


Hadis riwayat Ali ra.:
Ibnu Abbas ra. berkata: Jasad Umar bin Khathab ra. dibaringkan di atas tempat tidurnya kemudian orang-orang mengerumuninya, mereka mendoakan, memuji dan menyalatkan sebelum diangkat (ke kuburnya) dan aku berada di antara mereka. Kemudian dia melanjutkan: Tidak ada yang menarik perhatianku kecuali dengan seorang lelaki yang menarik pundakku dari belakang, maka aku pun menoleh ke arahnya, ternyata dia adalah Ali yang turut berduka cita atas meninggalnya Umar. Kemudian dia berkata: Tidak ada orang yang lebih aku sukai ketika berjumpa dengan Allah dengan seperti amal perbuatannya daripada engkau, mudah-mudahan Allah menempatkanmu bersama dua orang sahabatmu. Dalam hal ini aku sering mendengar Rasulullah saw. bersabda: Saya datang bersama Abu Bakar dan Umar. Aku masuk surga bersama Abu Bakar dan Umar. Dan aku pun keluar bersama Abu Bakar dan Umar. Sungguh aku berharap semoga Allah berkenan mempertemukanmu dengan mereka. (Shahih Muslim No.4402)
Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Ketika sedang tidur, aku bermimpi melihat banyak orang sedang berkumpul dengan mengenakan pakaian yang beragam, ada yang menutupi sampai dada dan ada pula yang kurang dari itu, lalu lewatlah Umar bin Khathab dengan pakaian yang ia seret. Mereka bertanya: Bagaimana engkau menakwilkan mimpi itu wahai Rasulullah? Beliau menjawab: Agama. (Shahih Muslim No.4403)
Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Dari Rasulullah saw., beliau bersabda: Ketika sedang tidur, aku bermimpi melihat sebuah gelas besar berisi susu dihidangkan kepadaku. Lalu aku meminumnya hingga aku dapat menyaksikannya mengalir ke dalam kuku-kukuku kemudian sisa minumanku aku berikan kepada Umar bin Khathab. Para sahabat bertanya: Bagaimana engkau menakwilkan mimpi itu wahai Rasulullah? Beliau menjawab: Itu adalah ilmu. (Shahih Muslim No.4404)
Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: Ketika sedang tidur, aku bermimpi melihat diriku berada di dekat sebuah sumur tua di mana terdapat sebuah timba. Kemudian aku mengambil air sumur itu sebanyak yang Allah kehendaki. Kemudian dipegang oleh Ibnu Abu Quhafah yang segera mengambil air sebanyak satu atau dua timba tetapi dalam pengambilan airnya terdapat kelemahan dan semoga Allah mengampuninya. Lalu timba tersebut berubah menjadi besar dan segera dipegang oleh Umar bin Khathab ra. dan aku tidak pernah melihat seorang jenius pun dari umat manusia yang dapat mengambil air seperti pengambilan Umar bin Khathab ra. hingga manusia dapat minum dengan puas beserta unta-unta mereka. (Shahih Muslim No.4405)
Hadis riwayat Abdullah bin Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Aku bermimpi melihat diriku seakan-akan sedang mengambil air dengan timba yang berada di atas sebuah sumur tua. Kemudian datang Abu Bakar dan segera mengambil air sebanyak satu atau dua timba dengan pengambilan yang agak lemah, semoga Allah mengampuninya. Kemudian datang Umar dan mengambil air namun tiba-tiba timba tersebut berubah menjadi sebuah timba besar dan aku tidak pernah melihat seorang jenius pun dari umat manusia yang dapat menekuni pekerjaan seperti Umar hingga manusia dapat minum dengan puas dan menggiring unta-unta mereka ke kandang dalam keadaan puas minum. (Shahih Muslim No.4407)
Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra.:
Dari Nabi saw. bahwa beliau bersabda: Aku masuk ke dalam surga dan melihat di dalamnya terdapat sebuah rumah atau sebuah istana lalu aku bertanya: Milik siapakah istana ini? Mereka menjawab: Milik Umar bin Khathab. Aku bermaksud memasukinya, namun segera teringat olehku kecemburuanmu. Mendengar itu seketika Umar menangis haru dan berkata: Wahai Rasulullah saw., apakah orang seperti engkau dicemburui. (Shahih Muslim No.4408)
Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Dari Rasulullah saw. beliau bersabda: Ketika tidur, tiba-tiba aku bermimpi melihat diriku berada di dalam surga dan menyaksikan seorang wanita sedang berwudu di samping sebuah istana. Aku lalu bertanya: Milik siapakah istana ini? Mereka menjawab: Milik Umar bin Khathab. Tiba-tiba saja aku teringat akan kecemburuan Umar. Maka aku pun pergi meninggalkan tempat itu. Lebih lanjut Abu Hurairah ra. mengatakan: Mendengar itu seketika Umar menangis sedang kami semua berada di majlis tersebut bersama Rasulullah saw. kemudian Umar berkata: Demi Allah, wahai Rasulullah, apakah kepada engkau aku cemburu?. (Shahih Muslim No.4409)
Hadis riwayat Saad bin Abu Waqqash ra., ia berkata:
Umar meminta izin untuk menjumpai Rasulullah saw. di mana ketika itu ada beberapa orang wanita Quraisy bersama beliau sedang mengajak beliau bicara dan menanyakan banyak (persoalan) dengan suara keras. Ketika Umar minta izin masuk, mereka bergegas beranjak saling mendahului ke arah tabir. Rasulullah saw. mengizinkan Umar untuk masuk sambil tersenyum. Lalu Umar berkata: Semoga Allah selalu menyenangkanmu wahai Rasulullah. Rasulullah saw. bersabda: Aku terheran melihat perilaku wanita-wanita yang tadi berada di sisiku, ketika mendengar suaramu, mereka bergegas menuju ke balik tabir. Umar menyela: Engkaulah orang yang paling berhak untuk ditakuti, wahai Rasulullah. Kepada wanita-wanita tadi Umar berkata: Wahai wanita-wanita yang menjadi musuh dirinya sendiri, apakah kalian merasa takut kepadaku dan tidak merasa takut kepada Rasulullah saw.? Mereka menjawab: Ya, karena kamu lebih kasar dan lebih keras daripada beliau. Rasulullah saw. kemudian bersabda: Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, setan tidak akan pernah menemuimu sedang menelusuri suatu jalan kecuali ia akan menelusuri jalan selain jalanmu. (Shahih Muslim No.4410)
Hadis riwayat Umar ra., ia berkata:
Aku bertepatan dengan kehendak Tuhanku dalam tiga perkara; dalam perkara makam Ibrahim, dalam perkara hijab dan dalam perkara tawanan perang Badar. (Shahih Muslim No.4412)
Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata:
Ketika Abdullah bin Ubay bin Salul meninggal dunia, anaknya Abdullah bin Abdullah datang menemui Rasulullah saw. meminta agar Rasulullah saw. berkenan memberikan pakaiannya untuk digunakan mengkafani jenazah ayahnya. Beliau memenuhi permintaannya tersebut. Abdullah juga meminta agar beliau berkenan menyalatkan jenazah ayahnya. Rasulullah saw. pun berdiri hendak menyalatkan jenazah atasnya lalu Umar ikut berdiri dan menarik pakaian Rasulullah saw. seraya berkata: Wahai Rasulullah, apakah engkau akan menyalatkan jenazah ayahnya padahal Allah telah melarangmu untuk menyalatkannya? Rasulullah saw. bersabda: Sebenarnya Allah telah memberikan pilihan kepadaku lalu beliau membaca ayat: Kamu memohonkan ampunan bagi mereka atau tidak kamu mohonkan ampunan bagi mereka adalah sama saja. Kendatipun kamu mohonkan ampunan bagi mereka berulang sampai tujuh puluh kali. Aku akan menambahnya lebih dari tujuh puluh kali. Umar berkata: Abdullah bin Ubay bin Salul itu orang munafik. Rasulullah saw. tetap menyalatkan jenazah bukan orang Islam tersebut. Saat itulah Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Agung menurunkan firman-Nya: Dan janganlah kamu sekali-kali menyalatkan jenazah seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri di atas kuburnya. (Shahih Muslim No.4413)

ABU BAKAR SIDIK RA


Di antara keutamaan Abu Bakar Sidik ra.
Hadis riwayat Abu Bakar Sidik ra., ia berkata:
Aku melihat kaki orang-orang musyrik di atas kepala kami tatkala kami berada dalam gua. Aku berkata: Wahai Rasulullah kalau saja salah seorang dari mereka melihat ke kedua kakinya sendiri, niscaya dia akan melihat kita yang berada di bawahnya. Beliau bersabda: Wahai Abu Bakar, apa dugaanmu yang bakal terjadi pada dua orang di mana yang ketiganya adalah Allah. (Shahih Muslim No.4389)
Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri ra.:
Bahwa Rasulullah saw. pada satu hari berada di atas mimbar lalu beliau bersabda: Ada seorang hamba yang diberikan pilihan oleh Allah antara Allah akan memberinya kemewahan dunia atau memberi sesuatu yang ada di sisi-Nya. Ternyata hamba itu memilih sesuatu yang ada di sisi-Nya. Setelah itu Abu Bakar tampak menangis kemudian berkata: Kami bersedia menebus engkau dengan bapak dan ibu kami. Abu Said Al-Khudri ra. mengatakan: Rasulullah saw. lah hamba yang telah diberikan pilihan itu. Dan Abu Bakar sendiri yang memberitahukan hal itu kepada kami. Selanjutnya Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya orang yang paling setia kepadaku baik dalam hartanya maupun dalam persahabatannya adalah Abu Bakar. Kalau saja aku boleh mengangkat seorang khalil (kekasih), niscaya aku akan memilih Abu Bakar sebagai kekasih. Akan tetapi dia adalah saudaraku di dalam Islam. Sungguh tidak akan diciptakan pada mesjid ini sebuah pintu kecil pun kecuali hal itu memang milik Abu Bakar. (Shahih Muslim No.4390)
Hadis riwayat Amru bin Ash ra.:
Bahwa Rasulullah saw. pernah mengutusnya untuk memimpin pasukan tentara Zatussalasil. Aku menemui beliau dan bertanya: Siapakah orang yang paling Anda cintai? Beliau menjawab: Aisyah. Aku bertanya: Dari kaum lelaki? Beliau menjawab: Ayah Aisyah. Aku bertanya: Lalu siapa? Beliau menjawab: Umar. Setelah itu beliau menyebutkan nama beberapa orang sahabat yang lain. (Shahih Muslim No.4396)
Hadis riwayat Jubair bin Muth`im ra.:
Dari Muhammad bin Jubair bin Muth`im dari ayahnya bahwa seorang wanita pernah meminta sesuatu kepada Rasulullah saw. kemudian beliau menyuruh wanita itu supaya kembali lagi kepada beliau di lain waktu. Lalu wanita itu bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana menurut engkau kalau aku nanti datang dan tidak menjumpaimu. Bapakku berkata: Tampaknya wanita itu bermaksud kematian. Beliau bersabda: Jika kamu nanti tidak menjumpaiku, maka temuilah Abu Bakar. (Shahih Muslim No.4398)
Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Sewaktu Rasulullah saw. sakit, beliau berkata kepadaku: Tolong panggilkan Abu Bakar dan saudara lelakimu sehingga aku dapat menulis surat (wasiat). Sesungguhnya aku merasa khawatir terhadap orang yang ambisius yang mengatakan: Aku adalah orang yang lebih berhak sementara Allah dan orang-orang mukmin enggan kecuali Abu Bakar. (Shahih Muslim No.4399)
Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Ketika seorang lelaki sedang menuntun seekor sapi miliknya yang sedang memikul beban, tiba-tiba sapi tersebut menoleh kepadanya dan berkata: Sesungguhnya aku diciptakan bukan untuk ini, melainkan untuk membajak tanah pertanian. Lalu para sahabat berseru: Maha Suci Allah! Karena merasa terheran-heran dan terkejut seekor sapi dapat berbicara. Rasulullah saw. bersabda: Tetapi sesungguhnya aku, Abu Bakar dan Umar mempercayainya. Seterusnya Abu Hurairah ra. mengatakan: Rasulullah saw. bersabda: Ketika seorang penggembala sedang menggembalakan kambing-kambingnya, tiba-tiba ada seekor srigala menerkam dan membawa lari salah satu kambingnya. Lalu penggembala tadi mengejar srigala itu dan berhasil menyelamatkan kambingnya. Tiba-tiba saja srigala menoleh kepadanya dan berkata: Siapakah yang akan melindungi kambing-kambing itu pada hari binatang buas yaitu suatu hari yang tidak terdapat seorang penggembalapun selain aku? Lalu para sahabat kembali berseru: Maha Suci Allah! Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya aku, Abu Bakar dan Umar mempercayainya. (Shahih Muslim No.4401

Mengetahui dua rakaat salat yang pernah dilakukan oleh Nabi saw. sesudah Asar


Hadis riwayat Ummu Salamah ra.:
Dari Kuraib bahwa Abdullah bin Abbas dan Abdurrahman bin Azhar dan Miswar bin Makhramah mengutusnya untuk menemui Aisyah, istri nabi. Mereka berkata: Ucapkan salam kami kepadanya dan tanyakan kepadanya tentang salat dua rakaat sesudah Asar. Katakan pula kepadanya bahwa kami mendengar kabar bahwa ia juga melakukan salat dua rakaat sesudah Asar tersebut. Padahal yang kami dengar, Rasulullah saw. melarang kami melakukannya. Kata Ibnu Abbas: Waktu itu aku bersama Umar bin Khathab segera beranjak meninggalkan tempat untuk menjauh. Kemudian cerita Kuraib: Aku lalu menemui Aisyah dan menyampaikan apa yang mereka pesankan padaku. Aisyah menjawab: Tanyakan saja kepada Ummu Salamah Aku lalu pulang menemui orang-orang yang menyuruhku tadi dan aku beritahu apa jawaban Aisyah. Mereka kemudian menyuruhku menemui Ummu Salamah untuk menanyakan hal yang sama. Ummu Salamah menjawab: Aku memang pernah mendengar Rasulullah saw. melarangnya. Namun kemudian aku juga pernah melihat beliau melakukannya. Waktu itu beliau baru saja selesai melakukan salat Asar. Lalu beliau masuk ke rumah yang pada saat itu aku sedang bersama beberapa wanita dari bani Haram golongan Ansar. Beliau lalu melakukan salat dua rakaat tersebut. Aku lalu menyuruh seorang jariyah untuk berdiri di samping beliau untuk menanyakan dua rakaat yang beliau lakukan itu, padahal beliau pernah melarangnya. Tetapi aku sudah pesan kepada jariyah yang aku suruh tadi, kalau beliau memberikan isyarat dengan tangannya maka tunggulah. Jariyah itu pun melaksanakan perintahku, dan ternyata beliau memang memberikan isyarat dengan tangannya. Maka ia pun bersabar. Ketika selesai, beliau bersabda: Wahai putri Abu Umayah. Engkau telah menanyakan tentang salat dua rakaat sesudah Asar yang aku lakukan tadi. Ketahuilah, sesungguhnya tadi beberapa orang dari suku Abdul Qais datang kepadaku mengurus kaumnya yang masuk Islam, sehingga aku terlambat melakukan dua rakaat sesudah salat Zuhur. Maka itu tadi adalah dua rakaat yang belum sempat aku lakukan itu. (Shahih Muslim No.1377)
Hadis riwayat Aisyah ra.:
Dari Abu Salamah ra. bahwa ia bertanya kepada Aisyah ra. tentang salat dua rakaat (salat sunat) yang dilakukan Rasulullah saw. sesudah salat Asar. Aisyah menjawab: Biasanya beliau melakukannya sebelum Asar, kemudian karena ia sibuk (tidak sempat) atau lupa, maka ia melakukannya setelah salat Asar. Lalu beliau menetapkannya. Kebiasaan beliau adalah jika melakukan salat tertentu (sunat), beliau menetapkannya. (Shahih Muslim No.1378)

Ber Do'a


Dorongan berdoa dan berzikir pada akhir malam dan pengabulan doa pada waktu itu
Hadis riwayat Abu Hurairah ra.: Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Tuhan kita Yang Maha Suci lagi Maha Luhur setiap malam turun ke langit dunia ketika malam tinggal sepertiga terakhir. Dia berfirman: Barang siapa yang berdoa kepada-Ku, maka Aku akan kabulkan permohonannya. Dan barang siapa yang memohon ampunan kepada-Ku, maka Aku akan mengampuninya. (Shahih Muslim No.1261)
Dorongan melakukan salat malam bulan Ramadan, yaitu salat tarawih
Hadis riwayat Abu Hurairah ra.: Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa yang mendirikan salat malam bulan Ramadan karena iman dan mengharap rela Allah, maka ia akan diampuni dosanya yang telah lalu. (Shahih Muslim No.1266)
Hadis riwayat Aisyah ra.:
Bahwa pada suatu malam Rasulullah saw. salat di mesjid, lalu datang beberapa orang ikut salat bersama beliau, kemudian pada malam selanjutnya, manusia semakin banyak yang ikut salat bersama beliau. Kemudian pada malam yang ketiga atau keempat banyak sekali orang yang berkumpul menunggu Rasulullah saw., tetapi Rasulullah saw. tidak keluar menemui mereka. Pada pagi harinya, beliau bersabda: Aku melihat apa yang kalian lakukan. Sebenarnya tidak ada yang menghalangi aku untuk keluar salat bersama kalian kecuali karena aku khawatir kalau hal ini akan diwajibkan atas kalian. Perawi mengatakan: Itu terjadi pada bulan Ramadan. (Shahih Muslim No.1270)

Salat malam dan orang yang tertidur atau sakit sehingga tidak dapat melakukannya


Hadis riwayat Aisyah ra.:
Dari Zurarah, bahwa Saad bin Hisyam bin Amir ingin berperang di jalan Allah. Ketika datang ke Madinah, ia bertemu dengan beberapa orang dari penduduk Madinah. Mereka melarang Saad bin Hisyam melaksanakan keinginannya tersebut dan mereka mengabarkannya bahwa pada masa Nabi saw. ada enam orang sahabat bermaksud seperti itu tetapi Rasulullah saw. melarang mereka dan beliau bersabda: Bukankah aku adalah suri teladan bagi kalian semua? Mendengar cerita mereka itu Saad lalu merujuk istrinya yang sudah diceraikan serta mengambil saksi atas rujuknya itu. Setelah itu ia menemui Ibnu Abbas dan bertanya tentang salat witir Rasulullah saw. Ibnu Abbas berkata: Maukah engkau aku tunjukkan seseorang yang paling tahu witirnya Rasulullah? Saad menjawab: Siapakah ia? Ibnu Abbas menjawab: Aisyah ra. Temui dan bertanyalah kepadanya. Setelah itu datanglah kepadaku dan kabarkan apa jawabannya. Kemudian aku berangkat menemuinya. Di perjalanan aku bertemu dengan Hakim bin Aflah. Aku minta ditemani untuk menemuinya (Aisyah). Lalu ia (Hakim) berkata: Aku bukan kerabatnya dan aku pernah melarangnya berbicara sesuatu tentang (sengketa) dua golongan itu, tetapi ia enggan dan terus pada sikapnya. Kemudian aku yakinkan dengan bersumpah di hadapannya (Hakim). Kami pun akhirnya berangkat menemui Aisyah. Kami minta izin kepadanya dan dipersilakan. Kami masuk ke rumahnya. Aisyah bertanya: Apakah ini Hakim? Ia mengenalnya, maka ia (Hakim) menjawab: Benar. Ia (Aisyah) bertanya lagi: Siapa yang bersamamu? Hakim menjawab: Saad bin Hisyam. Aisyah bertanya lagi: Hisyam siapa? Hakim menjawab: Hisyam bin Amir. Aisyah lalu berdoa semoga Allah memberi rahmat kepada Amir serta mengatakan hal-hal yang baik tentangnya. Qatadah berkata bahwa ia luka-luka ketika perang Uhud. Aku bertanya: Wahai Ummul Mukminin! Terangkan kepadaku mengenai akhlak Rasulullah saw. Aisyah menjawab: Bukankah engkau membaca Alquran? Aku menjawab: Tentu. Aisyah berkata: Sesungguhnya akhlak Nabi saw. adalah Alquran. Waktu itu aku hendak berdiri untuk pamitan dan aku sudah bertekad untuk tidak bertanya kepada siapa pun tentang sesuatu apapun sampai aku meninggal dunia. Namun mendadak aku teringat sesuatu, maka aku bertanya: Terangkan kepadaku tentang salat malam Rasulullah saw. Ia (Aisyah) menjawab: Bukankah engkau pernah membaca firman Allah: "Wahai orang yang berselimut?" Aku menjawab: Benar. Ia (Aisyah) berkata: Sesungguhnya Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Agung telah mewajibkan salat malam pada awal surat tersebut. Dan selama satu tahun Nabi saw. dan para sahabat melaksanakan kewajiban itu. Selama dua belas bulan, kelanjutan ayat tersebut ditahan Allah di langit, sampai pada bagian akhir surat tersebut akhirnya diturunkan Allah yang berisi keringanan. Sejak saat itu hukum salat malam menjadi sunat, tidak wajib.Saya biasa menyediakan alat siwak dan air untuk wudu beliau. Atas kehendak Allah beliau se Aku berkata lagi: Wahai Ummul Mukminin! Terangkan kepadaku mengenai salat witir Rasulullah saw. Aisyah menjawab: lalu bangun malam hari. Setelah bersiwak dan berwudu, beliau melakukan salat sebanyak sembilan rakaat dan hanya duduk pada rakaat yang kedelapan. Setelah berzikir, memuji dan berdoa kepada Allah, beliau bangkit dan tidak salam. Kemudian beliau berdiri meneruskan rakaat yang kesembilan. Lalu duduk seraya berzikir kepada Allah, menuju dan berdoa kepada-Nya, kemudian mengucapkan salam yang terdengar olehku. Sesudah salam masih dalam keadaan duduk, beliau melakukan salat dua rakaat lagi. Jadi semuanya berjumlah sebelas rakaat. Namun ketika Nabi saw. berusia lanjut dan kian gemuk, beliau hanya melakukan salat sunat witir sebanyak tujuh rakaat saja. Beliau lakukan di dalam kedua rakaat itu seperti yang beliau lakukan pada yang pertama. Jadi jumlahnya sembilan. Nabi saw. jika melakukan salat, maka beliau suka untuk terus melestarikannya. Apabila beliau berhalangan, misalnya tertidur atau sakit sehingga tidak dapat malakukan salat malam, maka beliau akan melakukan di siang hari sebanyak dua belas rakaat. Aku tidak pernah menjumpai Nabi saw. membaca Alquran seluruhnya dalam satu malam dan aku juga tidak pernah menjumpai Nabi saw. melakukan salat semalaman sampai Subuh atau melakukan puasa sebulan penuh selain pada bulan Ramadan. Setelah mendengar jawaban dari Aisyah tersebut, aku menemui Ibnu Abbas dan menceritakannya kembali kepadanya. Kata Ibnu Abbas: Aisyah benar. Seandainya aku dekat atau boleh menemuinya, niscaya akan aku datangi sendiri ia sehingga ia bercerita langsung kepadaku. Aku berkata: Kalau aku tahu engkau tidak boleh menemuinya, aku tidak akan menceritakan kepadamu ceritanya tersebut. (Shahih Muslim No.1233)

Shalat Sunnah


Sunat salat Duha, sedikitnya dua rakaat, sempurnanya delapan rakaat dan pertengahannya empat atau enam rakaat serta dorongan untuk menjaganya
Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata: Aku tidak pernah melihat Rasulullah saw. melakukan salat sunat Duha, tetapi akulah yang senantiasa melakukannya. Meskipun Rasulullah saw. tidak mengerjakannya, tetapi beliau senang untuk melakukannya. Hal itu karena beliau khawatir manusia akan mengerjakannya dan kemudian diwajibkan atas mereka. (Shahih Muslim No.1174)
Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata: Orang yang aku Cintai, yaitu Rasulullah saw. berpesan kepadaku akan tiga hal: Puasa tiga hari pada tiap bulan, salat Duha dua rakaat dan salat witir sebelum tidur. (Shahih Muslim No.1182)
Sunat melakukan salat sunat fajar dua rakaat dan dorongan untuk melaksanakannya, meringankan salat tersebut, menjaganya serta penjelasan tentang surat yang sunat dibaca dalam salat tersebut
Hadis riwayat Hafshah ra.: Dari Ibnu Umar, bahwa Hafshah, Ummul mukminin mengabarkan kepadanya bahwa ketika muazin selesai dari azan salat Subuh, Rasulullah saw. melakukan salat sunat dua rakaat dengan ringat sebelum salat Subuh dilaksanakan. (Shahih Muslim No.1184)
Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata: Adalah Rasulullah saw. apabila mendengar suara azan selesai dikumandangkan, beliau melakukan salat sunat fajar dua rakaat dan meringankan bacaan dalam salat tersebut. (Shahih Muslim No.1187)
Keutamaan salat sunat rawatib, sebelum dan sesudah salat wajib serta penjelasan tentang jumlahnya
Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata: Aku salat sunat bersama Rasulullah saw., dua rakaat sebelum Zuhur, dua rakaat sesudah Zuhur, dua rakaat sesudah Magrib, dua rakaat sesudah Isyak dan dua rakaat sesudah Jumat. Adapun Magrib, Isyak dan Jumat, aku salat sunat rawatib bersama Nabi saw. di rumah beliau. (Shahih Muslim No.1200)
Boleh salat sunat sambil berdiri atau duduk atau sebagian sambil berdiri dan sebagian lagi sambil duduk
Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata: Aku tidak pernah melihat Rasulullah saw. membaca suatu ayat pun dalam salat malam sambil duduk kecuali setelah beliau sudah lanjut usia. Beliau membaca surat sambil duduk hingga ketika surat yang dibacanya tinggal tiga puluh atau empat puluh ayat, beliau membacanya sambil berdiri kemudian setelah itu beliau rukuk. (Shahih Muslim No.1205)
Hadis riwayat Aisyah ra.: Dari Abdullah bin Syaqiq, ia berkata: Aku bertanya kepada Aisyah: Apakah Nabi saw. pernah salat sambil duduk? Aisyah menjawab: Pernah, yaitu setelah beliau berusia lanjut. (Shahih Muslim No.1209)
Salat malam dan jumlah rakaat yang dilakukan Nabi saw. bahwa witir itu satu rakaat dan salat satu rakaat adalah benar
Hadis riwayat Aisyah ra.: Bahwa Rasulullah saw. biasa melakukan salat malam sebanyak sebelas rakaat, satu rakaatnya adalah salat witir. Setelah selesai salat, beliau lalu membaringkan tubuhnya miring ke kanan sampai muazin mengumandangkan azan lalu beliau melakukan salat sunat dua rakaat dengan pendek. (Shahih Muslim No.1215)
Hadis riwayat Aisyah ra.: Dari Abu Salamah bin Abdurrahman bahwa ia bertanya kepada Aisyah ra.: Bagaimana salat Rasulullah saw. pada bulan Ramadan? Ia menjawab: Baik di bulan Ramadan maupun di bulan lainnya, Rasulullah saw. melakukan salat sunat tidak lebih dari sebelas rakaat. Beliau melakukannya empat rakaat dan jangan engkau tanyakan tentang kesempurnaan dan lamanya. Kemudian beliau melakukan empat rakaat lagi dan jangan pula engkau tanyakan tentang kesempurnaan dan lamanya. Kemudian beliau salat tiga rakaat. Aisyah berkata: Aku lalu bertanya: Wahai Rasulullah, apakah baginda tidur sebelum melakukan salat witir? Beliau bersabda: Wahai Aisyah, sesungguhnya kedua mataku tidur namun hatiku terjaga. (Shahih Muslim No.1219)
Hadis riwayat Aisyah ra.: Dari Abu Ishak, ia berkata: Aku bertanya kepada Aswad bin Yazid tentang apa yang diceritakan oleh Aisyah kepadanya mengenai salat Rasulullah saw. Katanya: Rasulullah tidur pada permulaan malam dan bangun pada akhir malam. Kemudian apabila beliau punya kebutuhan terhadap istrinya, maka beliau akan memenuhi kebutuhan tersebut, kemudian tidur. Ketika terdengar azan pertama, beliau segera bangun untuk mengambil air. Jika tidak sedang dalam keadaan junub, beliau hanya berwudu seperti wudu untuk salat. Kemudian beliau melakukan salat sunat dua rakaat. (Shahih Muslim No.1223)
Hadis riwayat Aisyah ra.: Dari Masruq, ia berkata: Aku bertanya kepada Aisyah tentang amal yang dilakukan Rasulullah saw. Dia menjawab: Beliau senang beramal yang berkesinambungan. Aku bertanya Lagi: Kapan beliau mengerjakan salat? Aisyah menjawab: Apabila mendengar suara ayam jantan berkokok beliau segera bangun dan melakukan salat. (Shahih Muslim No.1225)
Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata: Aku tidak pernah mendapati Rasulullah saw. pada akhir malam sebelum Subuh di rumahku atau di sisiku, kecuali beliau sedang tidur. (Shahih Muslim No.1226)
Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata: Adalah Rasulullah saw. apabila selesai melakukan salat dua rakaat, sunat fajar dan jika aku sudah bangun, maka beliau akan bercakap denganku dan kalau belum bangun, maka beliau akan rebahan. (Shahih Muslim No.1227)
Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata: Rasulullah saw. biasa melakukan salat malam. Apabila hendak melakukan salat witir beliau bersabda: Bangunlah dan lakukan salat witir, wahai Aisyah. (Shahih Muslim No.1228)
Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata: Setiap bagian waktu malam, Rasulullah saw. pasti melakukan salat witir dan beliau menyudahi witirnya sampai waktu sahur. (Shahih Muslim No.123)

Kitab Salat Musafir dan Mengqasarnya


Boleh menjamak (menggabug) dua salat dalam satu waktu ketika dalam perjalanan
Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata: Apabila Rasulullah saw. tergesa-gesa untuk bepergian, beliau menjamak (menghimpun) salat Magrib dan Isyak. (Shahih Muslim No.1139)
Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata: Apabila Rasulullah berangkat musafir sebelum matahari tergelincir (condong ke Barat), beliau menangguhkan salat Zuhurnya ke waktu Asar. Kemudian beliau berhenti singgah dan menjamak antara Zuhur dan Asar. Dan apabila ketika beliau pergi, matahari telah condong ke Barat (tergelincir), maka beliau melakukan salat Zuhur terlebih dahulu kemudian berangkat. (Shahih Muslim No.1143)
Menjamak (menggabung) dua salat tidak pada saat bepergian
Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata: Rasulullah saw. pernah menjamak salat Zuhur dengan salat Asar, salat Magrib dengan salat Isyak bukan pada saat cemas (perang) atau dalam perjalanan. (Shahih Muslim No.1146)
Meninggalkan salat dari kanan dan dari kiri
Hadis riwayat Abdullah bin Masud ra., ia berkata: Janganlah seorang dari engkau memberikan peluang kepada setan untuk menggoda dirinya bahwa salatnya tidak sah apabila ia tidak meninggalkan salat dari arah kanannya. Saya sering melihat Rasulullah saw. berpaling dari arah kirinya. (Shahih Muslim No.1156)
Makruh melakukan salat sunat ketika muazin sudah mengumandangkan iqamat
Hadis riwayat Abdullah bin Malik bin Buhainah ra.: Bahwa Rasulullah saw. melewati seorang yang sedang salat, padahal salat Subuh sudah didirikan. Beliau berbicara sesuatu kepada laki-laki yang tidak kami ketahui apa yang dibicarakan. Ketika selesai, kami mengelilinginya dan bertanya: Apa yang telah dikatakan Rasulullah saw. kepadamu? Ia berkata: Beliau bersabda kepadaku: Hampir saja salah seorang dari kalian melakukan salat Subuh sebanyak empat rakaat. (Shahih Muslim No.1162)
Sunat melakukan salat tahiyyatulmasjid dua rakaat, makruh duduk sebelum salat sunat tersebut dan hal itu dianjurkan pada setiap waktu
Hadis riwayat Abu Qatadah ra.: Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Apabila salah seorang kalian masuk mesjid, maka hendaklah ia melakukan salat dua rakaat sebelum ia duduk. (Shahih Muslim No.1166) Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra., ia berkata: Nabi saw. mempunyai tanggungan utang kepadaku, kemudian beliau membayar dan melebihkannya kepadaku. Aku menemui beliau di mesjid. Lalu beliau berkata kepadaku: Salat sunatlah dua rakaat. (Shahih Muslim No.1168)
Sunat melakukan salat dua rakaat di mesjid ketika pertama kali tiba dari bepergian
Hadis riwayat Kaab bin Malik ra.: Bahwa Rasulullah saw. tidak tiba dari bepergian pada siang kecuali pada siang hari, waktu Duha. Dan apabila beliau tiba, beliau awali datang ke mesjid, lalu salat sunat dua rakaat kemudian duduk di sana. (Shahih Muslim No.1171)

Salat sunat di atas kendaraan saat perjalanan


Hadis riwayat Ibnu Umar ra.: Bahwa Rasulullah saw. salat sunat ke arah untanya menghadap. (Shahih Muslim No.1129)
Hadis riwayat Abdullah bin Amir bin Rabiah ra.: Bahwa ayahnya pernah menyaksikan Rasulullah saw. melakukan salat sunat malam dalam suatu perjalanan di atas punggung hewan tunggangannya, ke arah hewan itu menghadap. (Shahih Muslim No.1137)
Hadis riwayat Anas bin Malik ra.: Dari Anas bin Sirin, ia berkata: Kami pernah bertemu dengan Anas bin Malik ketika ia tiba di Syam. Kami menjumpainya di Ain Tamar. Ketika itu aku melihat ia sedang salat di atas keledai dan menghadap ke arah kiri kiblat. Aku berkata: Aku melihat engkau salat menghadap bukan kiblat. Ia menjawab: Seandainya aku tidak melihat Rasulullah saw. melakukannya, niscaya aku tidak akan melakukannya. (Shahih Muslim No.1138)

Salat Di Rumah Saat Turun Hujan


Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata: Rasulullah saw. pernah memerintahkan seorang muazin dalam malam yang dingin dan hujan agar salat di rumah. (Shahih Muslim No.1125)
Hadis riwayat Abdullah bin Abbas ra.: Bahwa ia berkata kepada muazinnya pada hari yang hujan: Apabila engkau telah sampai pada ucapan, "Asyhadu Al-laa ilaaha illallah wa asyhadu anna Muhammad ar rasuulullah", maka jangan engkau lanjutkan dengan ucapan: "Hayya `alas shalah". Katakan: "Shalluu fi buyutikum", (salatlah kalian di rumah kalian). Selanjutnya Ibnu Abbas mengatakan: Orang-orang nampaknya mengingkari hal itu. Apakah kalian heran dengan hal itu. Padahal hal tersebut pernah dilakukan oleh seorang yang lebih baik dariku (Rasulullah saw.). Salat Jumat adalah kewajiban. (Tetapi) saya tidak suka membuat kalian merasa berat, berjalan di atas lumpur kotor. (Shahih Muslim No.1128)

Mengqasar salat ketika berada di Mina


Hadis riwayat Abdullah bin Umar ra.: Dari Rasulullah saw. bahwa beliau melakukan salat musafir di Mina dan di tempat lain sebanyak dua rakaat. (Shahih Muslim No.1119)
Hadis riwayat Abdullah bin Masud ra.: Dari Abdurrahman bin Yazid, ia berkata: Usman pernah mengimami salat kami di Mina sebanyak empat rakaat. Hal itu diceritakan kepada Abdullah bin Masud. Dia membaca istirja`: "Inna lillahi wa inna ilaihi raaji`uun ", (Sesungguhnya kita adalah milik Allah dan kepada-Nya-lah kita kembali). Dia berkata: Aku salat bersama Rasulullah saw. di Mina hanya dua rakaat. Aku juga pernah salat bersama Abu Bakar Sidik di Mina sebanyak dua rakaat. Dan aku pernah salat bersama Umar bin Khathab di Mina sebanyak dua rakaat. Mudah-mudahan akan mendapat empat rakaat, yaitu dua rakaat, dua rakaat. (Shahih Muslim No.1122)
Hadis riwayat Haritsah bin Wahab ra., ia berkata: Aku pernah salat bersama Rasulullah saw. di Mina sebanyak dua rakaat dan tidak ada manusia yang membicarakannya. (Shahih Muslim No.1123

Salat orang yang bepergian dan qasar salat


Hadis riwayat Aisyah ra., istri Nabi saw. ia berkata: Awalnya tiap salat diwajibkan dua rakaat, baik di kediaman (tidak sedang dalam bepergian) atau dalam perjalanan. Kemudian salat dalam perjalanan tetap (dua rakaat) dan salat di kediaman ditambah. (Shahih Muslim No.1105)
Hadis riwayat Ibnu Umar ra.: Dari Hafesh bin Ashim ia berkata: Ibnu Umar bercerita kepada kami, ia berkata: Hai keponakanku! Aku pernah menemani Rasulullah dalam suatu perjalanan beliau. Beliau salat tidak lebih dari dua rakaat hingga beliau wafat. Aku juga pernah menemani Abu Bakar dalam perjalanannya. Dia salat tidak lebih dari dua rakaat hingga ia wafat. Aku juga pernah menemani Umar. Dia salat tidak lebih dari dua rakaat hingga ia wafat. Aku temani Usman. Dia juga salat tidak lebih dari dua rakaat hingga ia wafat. Allah berfirman: Sesungguhnya dalam diri Rasulullah ada suri teladan bagi kalian. (Shahih Muslim No.1112)
Hadis riwayat Anas ra.: Bahwa Rasulullah saw. menunaikan salat Zuhur di Madinah sebanyak empat rakaat dan di Dzul Hulaifah sebanyak dua rakaat. (Shahih Muslim No.1114)
Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata: Kami pergi dari Madinah ke Mekah bersama Rasulullah saw. Beliau selalu salat dua rakaat sampai beliau kembali (ke Madinah). Aku bertanya: Berapa lama baginda akan tinggal di Mekah? Beliau menjawab: Sepuluh hari. (Shahih Muslim No.1118)

Sabtu, 01 Desember 2012

Kitab Mandi


Firman Allah Ta'ala, "... dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air besar (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih): sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat Nya bagimu, supaya kamu bersyukur." (al-Maa'idah: 6)
Firman Allah Ta'ala, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan, jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci): sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya, Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun." (an-Nisaa': 43)
Bab Ke-1: Berwudhu Sebelum Mandi
147. Aisyah istri Nabi Muhammad saw. berkata bahwa apabila Nabi Muhammad saw mandi janabah beliau mulai dengan membasuh kedua tangan beliau, kemudian beliau wudhu sebagaimana wudhu untuk shalat, kemudian beliau memasukkan jari-jari beliau ke dalam air, lalu beliau menyeling-nyelingi pangkal rambut, kemudian beliau menuangkan (dalam satu riwayat: sehingga apabila beliau merasa sudah meratakan air ke seluruh kulitnya, beliau menuangkan, l/ 72) tiga ciduk pada kepala beliau dengan kedua tangan beliau, kemudian menuangkan air pada kulit beliau secara keseluruhan."
Bab Ke-2: Mandinya Seorang Suami Bersama Istrinya
148. Aisyah r.a. berkata, "Aku mandi bersama Nabi Muhammad saw. dari sebuah bejana/tempat air [masing-masing kami junub, 1/78] dari sebuah mangkok yang disebut faraq (tempat air yang memuat tiga sha'), [tangan kami saling bergantian di dalam bejana itu, 1/ 70] (dalam satu riwayat: kami menciduk bersama-sama dalam bejana itu, l/72)[1] (dalam satu riwayat: tempat mencuci pakaian ini diletakkan untukku dan untuk Rasulullah saw., lalu kami masuk ke dalamnya bersama-sama, 8/154)."
Bab Ke-3: Mandi dengan Satu Gantang (Empat Mud) Air dan Semacamnya
149. Abu Salamah berkata, "Aku dan saudara lelaki Aisyah memasuki tempat Aisyah, lalu saudaranya itu menanyakan kepadanya mengenai cara mandi Nabi Muhammad saw. Ia lalu meminta agar dibawakan satu tempat air sekitar (ukuran) satu sha', lalu ia mandi dan menuangkan air pada kepalanya, sedangkan antara kami dan Aisyah ada tirainya."
150. Abu Ja'far berkata bahwa ia berada di tempat Jabir bin Abdullah dan ayahnya ada pula di situ. Di dekatnya ada sekelompok kaum. Mereka menanyakan kepadanya perihal mandi janabah, lalu ia berkata, "Satu sha' cukup bagimu." Seorang laki-laki berkata, 'Tidak cukup bagiku." Jabir lalu berkata, "(Satu sha' itu) cukup bagi orang yang rambutnya lebih banyak dan lebih baik daripadamu." Ia lalu menuju kami dalam satu pakaian. (Dan dari jalan lain: dari Abu Ja'far, katanya, "Jabir berkata kepadaku, 'Pamanmu-yakni al-Hasan bin Muhammad al-Hanafiyah-datang kepadaku seraya bertanya, 'Bagaimana cara mandi janabah?' Aku jawab, 'Nabi Muhammad saw mengambil tiga cakupan air dan menuangkannya ke kepala beliau, kemudian menuangkan ke seluruh tubuh beliau.' Al-Hasan berkata, 'Sesungguhnya, aku berambut lebat.' Aku jawab, 'Nabi Muhammad saw lebih lebat rambutnya daripada engkau.")
151. Ibnu Abbas berkata bahwa Nabi Muhammad saw dan Maimunah mandi (bersama) dari satu wadah. Abu Abdillah berkata, "Ibnu Uyainah memberikan komentar akhir, 'Dari Ibnu Abbas dari Maimunah dan yang sahih ialah apa yang diriwayatkan oleh Abu Nu'aim'"[2]
Bab Ke-4: Orang yang Menuangkan Air di Atas Kepalanya Tiga Kali
152. Jubair bin Muth'im berkata, "Rasulullah saw bersabda, 'Adapun aku maka aku tuangkan air atas kepalaku tiga kali,' dan beliau mengisyaratkan dengan kedua tangan beliau.[3]
Bab Ke-5: Mandi Satu Kali Mandian
153. Maimunah berkata, "Aku pernah meletakkan (dalam satu riwayat: menuangkan) air untuk Nabi Muhammad saw untuk dipakai mandi [janabah, 1/ 68] [dan aku menabirinya]. Beliau lalu membasuh kedua tangannya dua atau tiga kali, kemudian menuangkan air [dengan tangan kanannya] atas tangan kirinya, lalu beliau membasuh kemaluan: dan apa-apa yang ada di sekitarnya yang terkena kotoran. Beliau lalu menggosok-gosokkan tangannya ke atas tanah (dan dalam satu riwayat: menggosokkannya ke dinding, 1/70; dalam riwayat lain: ke tanah atau ke dinding, 1/71 dan 72) [dua atau tiga kali] [kemudian mencucinya], lalu berkumur-kumur, mencuci hidungnya dengan air, membasuh wajah dan kedua tangannya [dan membasuh kepalanya tiga kali 1/71], (dalam satu riwayat: berwudhu seperti wudhunya untuk shalat, hanya saja tidak membasuh kakinya, 1/68), kemudian menyiramkan air ke seluruh tubuhnya, lalu bergerak dari tempatnya dan mencuci kedua kakinya, [kemudian dibawakan sapu tangan kepada beliau, tetapi beliau tidak menggunakannya untuk mengusap tubuhnya (dalam satu riwayat: lalu aku bawakan penyeka/handuk, lalu beliau berbuat begini, tetapi tidak mengulanginya), (dalam riwayat lain: lalu aku bawakan kain, tetapi tidak beliau ambil, lalu beliau pergi sambil mengusapkan kedua tangannya.)]."
Bab Ke-6: Orang yang Memulai Mandi dengan Menggunakan Harum-Haruman atau Wangi-Wangian
154. Aisyah berkata, "Apabila Nabi Muhammad saw mandi janabah, beliau minta dibawakan hilab (bejana). Beliau mengambil dengan kedua telapak tangan beliau; beliau memulai dengan bagian kepala yang kanan kemudian yang kiri, lalu beliau lanjutkan pada bagian tengah kepala."
Bab Ke-7: Berkumur-kumur dan Menghirup Air ke dalam Hidung Ketika Mandi Janabah
(Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Maimunah di muka.")
Bab Ke-8: Mengusap Tangan dengan Debu Agar Lebih Bersih
(Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Maimunah di muka.")
Bab Ke-9: Dapatkah Seorang yang Junub Meletakkan Tangannya di dalam Belanga (yang Berisi Air) sebelum Mencucinya Apabila Ia Tidak Terkotori Barang yang Kotor Kecuali Janabah?
Ibnu Umar dan al-Bara' bin Azib biasa memasukkan tangannya ke dalam air tanpa mencucinya, kemudian mereka berwudhu.[4] Ibnu Umar dan Ibnu Abbas berpendapat tidak ada bahaya apa-apa apabila air menetes dari tubuh (ketika mandi) ke dalam tempat yang dipakai mandi janabah itu.[5]
155. Anas bin Malik, "Nabi Muhammad saw dan salah seorang istrinya mandi [janabah] bersama dari satu bejana."[6]
Bab Ke-10: Memisahkan Mandi dan Wudhu
Disebutkan dari Ibnu Umar bahwa dia mencuci kedua kakinya setelah air wudhu (pada anggota-anggota tubuhnya) telah kering.[7]
Bab Ke-11: Menyiramkan Air dengan Tangan Kanannya ke Tangan Kirinya Waktu Mandi
(Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Maimunah yang diisyaratkan di muka.")
Bab Ke-12: Apabila Menyetubuhi Istri Lalu Mengulanginya dan Suami yang Menggilir Beberapa Istrinya dalam Satu Kali Mandi
156. Muhammad bin al-Muntasyir berkata, "Aku menyebutkan hal itu kepada Aisyah, (dalam satu riwayat: Aku bertanya kepada Aisyah, lalu aku sebutkan perkataan Ibnu Umar, 'Aku tidak suka melakukan ihram dengan memakai wangi-wangian.' 1/72)[8] lalu ia (Aisyah) berkata, 'Mudah-mudahan Allah memberi rahmat kepada ayah Abdur Rahman (yakni Ibnu Umar). Aku pernah memakaikan harum-haruman kepada Rasulullah saw, lalu beliau mengelilingi (mencampuri secara bergantian) istri-istri beliau, kemudian pagi-pagi beliau ihram dan memercikkan harum-haruman (minyak wangi)'"
157. Anas bin Malik berkata, "Nabi Muhammad saw. selalu mengelilingi (mendatangi) istri-istri beliau pada satu malam dan siang, dan mereka ada sebelas orang wanita (dalam satu riwayat: sembilan orang wanita, 6/117)." Salah seorang yang meriwayatkan hadits ini (yakni Qatadah) berkata, "Aku bertanya kepada Anas, 'Apakah beliau mampu melakukan hal itu?' Ia menjawab, 'Kami katakan bahwa beliau diberi kekuatan tiga puluh orang.'"
Bab Ke-13: Mencuci Madzi dan Berwudhu Karenanya
(Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ali yang disebutkan pada nomor 87 di muka.")
Bab Ke-14: Orang yang Memakai Wangi-Wangian Lalu Mandi dan Masih Tertinggal Bekas Bau Wangi-Wangiannya
(Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Aisyah yang baru saja disebutkan di muka.")
Bab Ke-15: Membasuh Sela-Sela Rambut Sehingga Jika Telah Diperkirakan Bahwa Air Sudah Merata Pada Kulit Lalu Menuangkan Air di Atas Seluruh Tubuh
(Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Aisyah yang tertera pada nomor 147 di muka.")
Bab Ke-16: Orang yang Berwudhu dalam Janabah Lalu Membasuh Tubuhnya yang Lain dan Tidak Mengulangi Membasuh Tempat-Tempat Anggota Wudhu Sekali Lagi
(Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Maimunah yang tercantum pada nomor 153 di atas.")
Bab Ke-17: Apabila Teringat Setelah Ada di Masjid Bahwa Dirinya Menanggung Janabah Lalu Keluar Sebagaimana Keadaannya dan Tidak Bertayamum
158. Abu Hurairah r.a. berkata, "Shalat diiqamati dan shaf-shaf telah diluruskan berdirinya, lalu Rasulullah saw keluar kepada kami [kemudian beliau maju ke depan, padahal beliau junub, 1/157]. Ketika beliau berdiri di tempat shalat, beliau teringat bahwa beliau junub, lalu beliau bersabda kepada kami, Tetaplah di tempatmu.' [Maka, kami tetap dalam keadaan kami], kemudian beliau pulang, lalu mandi, kemudian beliau keluar ke tempat kami, sedang kepala beliau masih meneteskan air, lalu beliau bertakbir, dan kami shalat bersama beliau."[9]
Bab Ke-18: Melenyapkan Air dari Tubuh dengan Tangan Setelah Mandi Janabah
(Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Maimunah di muka.")
Bab Ke-19: Orang yang Memulai dengan Belahan Kepalanya Bagian Kanan Waktu Mandi
159. Aisyah berkata, "Apabila salah seorang di antara kami junub, dia mengambil air dengan kedua tangannya tiga kali untuk dibasuhkan di atas kepalanya, kemudian mengambil lagi air dengan tangannya yang satu untuk dituangkan pada belahan kepalanya yang bagian kanan dan mengambil air lagi dengan tangannya yang lain untuk dituangkan pada belahan kepala bagian kiri."
Bab Ke-20: Orang yang Mandi Sendirian dengan Telanjang di Tempat Sunyi dan Orang yang Menggunakan Tutup, Maka yang Menggunakan Tutup Itulah yang Lebih Utama
Bahaz berkata dari ayahnya, dari kakeknya bahwa Nabi Muhammad saw bersabda, "Allah itu lebih berhak dimalui daripada seluruh manusia."[10]
160. Abu Hurairah berkata bahwa Nabi Muhammad saw bersabda, "Nabi Ayyub mandi telanjang, lalu jatuhlah atasnya belalang emas [yang banyak, 8/ 197], maka Ayyub memasukkan ke dalam pakaiannya. Tuhan lalu memanggilnya, 'Hai Ayyub, bukankah Aku telah mencukupkanmu dari yang kamu lihat?' Ia berkata, 'Ya, demi kemuliaan Mu [wahai Tuhanku], tetapi tidak ada batas kecukupan bagiku (yakni aku selalu membutuhkan) kepada berkah Mu."'
Bab Ke-21: Membuat Tutup di Waktu Mandi di Sisi Orang Banyak
Bab Ke-22: Apabila Wanita Mimpi Bersetubuh
161. (Hadits ini telah disebutkan pada nomor 86).
Bab Ke-23: Keringat Orang yang Menanggung Janabah dan Orang Muslim Tidak Najis
163. Abu Hurairah berkata bahwa Nabi Muhammad saw bertemu dengannya di salah satu jalan Madinah, sedangkan dia dalam keadaan junub [(katanya), "Lalu beliau memegang tanganku, kemudian aku berjalan dengan beliau hingga beliau duduk, 1/75], lalu aku menghindar dari beliau." Kemudian, dia pergi mandi, lalu kembali lagi. (Dalam satu riwayat: Lalu aku datang, sedangkan beliau masih duduk), lalu beliau bertanya, "Di mana engkau tadi, wahai Abu Hurairah?" Abu Hurairah menjawab, "Aku dalam keadaan junub, maka aku tidak suka duduk bersama dalam keadaan aku tidak suci." Nabi menimpali, "Subhanallah! [Wahai Abu Hurairah], sesungguhnya orang mukmin itu tidak najis."
Bab Ke-24: Orang Junub Keluar dan Berjalan-jalan di Pasar Atau di Mana Saja
Atha' berkata, "Orang junub itu boleh saja bercanduk, memotong kukunya, dan juga mencukur kepalanya meskipun belum berwudhu."[11]
Bab Ke-25: Keberadaan Orang Junub di Rumah Apabila Ia Mandi
163. Ibnu Umar berkata bahwa Umar ibnul Khaththab bertanya kepada Nabi Muhammad saw., "Apakah seseorang di antara kita boleh tidur dalam keadaan junub?" Beliau menjawab, "Boleh, apabila seseorang di antaramu berwudhu, tidurlah dalam keadaan junub." (Dalam riwayat lain: Berwudhulah dan cucilah kemaluanmu, kemudian tidurlah.")
Bab Ke-26: Orang Junub yang Berwudhu Lalu Tidur
164. Aisyah berkata, "Biasanya, apabila Nabi Muhammad saw hendak tidur, padahal beliau masih junub, beliau mencuci kemaluannya dan berwudhu seperti wudhu untuk shalat."
Bab Ke-27: Apabila Kemaluan Laki-Laki dan Perempuan Bertemu
165. Abu Hurairah r.a. berkata bahwa Nabi Muhammad saw. bersabda, "Apabila seseorang duduk di antara cabang wanita yang empat yakni antara kedua kaki dan kedua tangan, kemudian mengerjakannya dengan sungguh-sungguh (yakni menyetubuhinya), sungguh ia wajib mandi."
Bab Ke-28: Membersihkan Sesuatu Yang Basah yang Keluar dari Kemaluan Seorang Wanita Apabila Mengenai Seseorang
166. Ubay bin Ka'ab berkata, "Wahai Rasulullah, apabila seorang laki-laki menyetubuhi istrinya, tetapi tidak mengeluarkan mani, apakah yang wajib dilakukan olehnya?" Beliau menjawab, "Hendaklah dia mencuci bagian-bagian yang bersentuhan dengan kemaluan wanita, berwudhu, lalu shalat."[12]
Abu Abdillah berkata, "Mandi adalah lebih hati-hati dan merupakan peraturan hukum yang terakhir. Telah kami jelaskan perbedaan pendapat di antara mereka mengenai masalah ini."

Jumat, 30 November 2012

Maut dan Kematian


1. Kematian yang paling mulia ialah matinya para syuhada. (Asysyihaab)
2. Tidak ada sesuatu yang dialami anak Adam dari apa yang diciptakan Allah lebih berat daripada kematian. Baginya kematian lebih ringan daripada apa yang akan dialaminya sesudahnya. (HR. Ahmad)
3. Perbanyaklah mengingat kematian. Seorang hamba yang banyak mengingat mati maka Allah akan menghidupkan hatinya dan diringankan baginya akan sakitnya kematian. (HR. Ad-Dailami)
Penjelasan: Dia mati dengan mudah dan ringan pada saat sakaratul maut.
4. Janganlah seorang mati kecuali dia dalam keadaan berbaik sangka terhadap Allah. (HR. Muslim)
5. Janganlah ada orang yang menginginkan mati karena kesusahan yang dideritanya. Apabila harus melakukannya hendaklah dia cukup berkata, "Ya Allah, tetap hidupkan aku selama kehidupan itu baik bagiku dan wafatkanlah aku jika kematian baik untukku." (HR. Bukhari)
6. Cukuplah maut sebagai pelajaran (guru) dan keyakinan sebagai kekayaan. (HR. Ath-Thabrani)
7. Mati mendadak suatu kesenangan bagi seorang mukmin dan penyesalan bagi orang durhaka. (HR. Ahmad)
Penjelasan: Artinya, seorang mukmin sudah mempunyai bekal dan persiapan dalam menghadapi maut setiap saat, sedangkan orang durhaka tidak.
8. Tuntunlah orang yang menjelang wafat dengan ucapan Laailaaha illallah (maksudnya, agar dia mau meniru mengucapkannya). (HR. Muslim)
9. Tidak dibolehkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir berkabung atas suatu kematian lebih dari tiga malam, kecuali terhadap kematian suaminya, maka masa berkabungnya empat bulan dan sepuluh hari. (HR. Bukhari dan Muslim)
Penjelasan: Kematian ayah, ibu, saudara dan yang lain selain suaminya, masa berkabungnya tidak boleh melebihi tiga hari.
10. Seorang sahabat bertanya, "Ya Rasulullah, jenazah orang kafir berlalu di hadapan kami, apakah kami perlu berdiri?" Nabi Saw segera menjawab, "Ya, berdirilah. Sesungguhnya kamu berdiri bukanlah untuk menghormati mayitnya, tetapi menghormati yang merenggut nyawa-nyawa." (HR. Ahmad)
11. Ada tiga perkara yang mengikuti mayit sesudah wafatnya, yaitu keluarganya, hartanya dan amalnya. Yang dua kembali dan yang satu tinggal bersamanya. Yang pulang kembali adalah keluarga dan hartanya, sedangkan yang tinggal bersamanya adalah amalnya. (HR. Bukhari dan Muslim)
12. Seorang mayit dalam kuburnya seperti orang tenggelam yang sedang minta pertolongan. Dia menanti-nanti doa ayah, ibu, anak dan kawan yang terpercaya. Apabila doa itu sampai kepadanya baginya lebih disukai dari dunia berikut segala isinya. Dan sesungguhnya Allah 'Azza wajalla menyampaikan doa penghuni dunia untuk ahli kubur sebesar gunung-gunung. Adapun hadiah orang-orang yang hidup kepada orang-orang mati ialah mohon istighfar kepada Allah untuk mereka dan bersedekah atas nama mereka. (HR. Ad-Dailami)
13. Allah mencatat ihsan (kebaikan) atas segala sesuatu. Apabila kamu membunuh hewan maka bunuhlah dengan cara yang baik dan jika kamu menyembelihnya sembelihlah dengan baik. Asahlah tajam pisau potong dan ringankan hewan potongnya. (HR. Muslim)
14. Janganlah kamu mengagumi amal seorang sehingga kamu dapat menyaksikan hasil akhir kerjanya (amalnya). (HR. Aththusi dan Ath-Thabrani)
15. Apabila seorang muslim wafat dan jenazahnya dishalati oleh empat puluh orang yang tidak bersyirik kepada Allah maka Allah mengijinkan syafaat (pertolongan) oleh mereka baginya (si mayit). (HR. Abu Dawud)
16. Percepatlah menghantar jenazah ke kuburnya. Bila dia seorang yang shaleh maka kebaikanlah yang kamu hantarkan kepadanya dan bila kebalikannya, maka sesuatu keburukan yang kamu tanggalkan dari beban lehermu. (HR. Bukhari)
17. Seorang mayit dapat disiksa (kubur) disebabkan tangisan keluarganya. (Mashabih Assunnah)
Penjelasan: Hal tersebut terjadi bila keluarganya menangisi mayit dengan berlebih-lebihan dan berteriak-teriak. Menangisi dengan wajar dari anggota keluarga yang ditinggalkan wafat sebenarnya dibolehkan dalam agama. Lalu kenapa si mayit yang harus menanggung akibatnya? Ini disebabkan karena sebelum wafatnya dia tidak pernah mengajarkan hal demikian.
18. Barangsiapa wafat pada hari Jum'at atau pada malam Jum'at maka dia terpelihara dari fitnah (siksa) kubur. (Abu Ya'la)
19. Janganlah mengingat-ingat orang-orangmu yang telah wafat, kecuali dengan menyebut-nyebut kebaikan mereka. (An-Nasaa'i)
20. Seorang sahabat bertanya, "Ya Rasulullah, pesankan sesuatu kepadaku yang akan berguna bagiku dari sisi Allah." Nabi Saw lalu bersabda: "Perbanyaklah mengingat kematian maka kamu akan terhibur dari (kelelahan) dunia, dan hendaklah kamu bersyukur. Sesungguhnya bersyukur akan menambah kenikmatan Allah, dan perbanyaklah doa. Sesungguhnya kamu tidak mengetahui kapan doamu akan terkabul." (HR. Ath-Thabrani)
Sumber: 1100 Hadits Terpilih (Sinar Ajaran Muhammad) - Dr. Muhammad Faiz Almath - Gema Insani Press