Kamis, 08 Juli 2010

Ramadhan

Barangsiapa dgn kerelaan hati berbuat kebajikan maka itu lbh baik baginya

Karena keutamaan-keutamaan diatas maka Allah mewajibkan kaum muslimin puasa Ramadhan oleh krn memutuskan jiwa dari syahwat dan menghalangi dari apa yg biasa dilakukan termasuk perkara yg paling sulit kewajiban puasa pun diundur sampai tahun kedua Hijriyah setelah hati kaum mukminin kokoh dalam bertauhid dan dalam mengagungkan syiar-syiar Allah maka Allah membimbing mereka utk melakukan puasa dgn bertahap pada awal mereka diberi pilihan utk berbuka atau puasa beserta diberi spirit utk puasa krn puasa masih terasa berat bagi para shahabat Radhiallahu 'anhum. Barangsiapa yg ingin berbuka kemudian membayar fidyah dibolehkan Allah berfirman yg arti :
"..Berpuasa wajib membayar fidyah memberikan makanan seseorang miskin maka barangsiapa yg mendermakan lbh dgn suka sendiri maka itu lbh baik baginya; bahwa puasa itu lbh baik bagi jika kamu mengetahui." (Surat Al- Baqoroh : 184)
Barangsiapa yg melihat bulan Ramadhan berpuasalah

Kemudian turunlah kelanjutan ayat tersebut yg menghapus hukum diatas hal ini dikabarkan oleh dua orang shahabat yg mulia : Abdullah bin Umar dan Salamah bin Al-Akwa' Radhiallahu 'anhum kedua berkata : "Kemudian dihapus oleh ayat : "Bulan Ramadhan itulah bulan yg di dalam diturunkan Al-qur'an yg menjadi petunjuk bagi manusia dan menjadi keterangan-keterangan dari petunjuk itu dan yg membedakan antara yg hak dan yg bathil maka barang siapa di antara kamu melihat bulan itu hendaklah ia berpuasa dan barangsiapa yg sakit atau dalam perjalanan maka (wajib ia berpuasa) beberapa hari (yang ketinggalan itu) di hari-hari yg lain Allah menghendaki kelapangan bagimu dan Allah tidaklah menghendaki kesulitan bagimu. Dan hendaklah kamu menyempurnakan bilangan dan supaya kamu mengagungkan Allah terhadap sesuatu yg Allah telah menunjukan kamu (kepada-Nya) dan mudah-mudahan kamu mensyukuriNya." (Surat Al- Baqoroh: 185)
Dan dari Ibnu Abi Laila dia berkata : "Shahabat Muhammad Shalallahu 'alaihi wa salam telah menyampaikan kpd kami : "Ketika turun kewajiban puasa Ramadhan terasa memberatkan mereka barangsiapa yg tak mampu dibolehkan meninggal kan puasa dan memberi makan seorang miskin sebagai keringanan bagi mereka kemudian hukum ini dihapus oleh ayat : "Berpuasalah itu lbh baik bagi kalian". Akhir mereka disuruh puasa. (Diriwayatkan oleh Bukhori secara mu'allaq (8/181- fath) dimaushulkan oleh Baihaqi dalam (sunan) (4/200) sanad hasan).
Sejak itu jadilah puasa salah satu simpanan Islam dan menjadi salah satu rukun agama berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasalam (yang artinya):
"Islam dibangun atas lima perkara : Syahadata alla ilaaha illallahu wa anna Muhammd rasulullah menegakan shalat menunaikan zakat dan naik haji ke baitul haram serta puasa Ramadhan". (Diriwayatkan oleh Bukhori (1/47) Muslim (16) dari Ibnu Umar)

Sumber : Syaikh Salim bin 'Id Al-Hilaaly Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Assalamualaikum wr. wb.
Silahkan kasih komentar atau tulisan, dan saran apapun juga.

Wassalam