Sabtu, 16 Oktober 2010

Hukum Menonton Film Porno

Apakah Haram Hukumnya Menonton Film Porno ?

Jawabannya :

Ulama telah sepakat tentang keharaman menonton, memproduksi, menyiarkan, dan mengiklankan film porno. Sebab keharamanya diantaranya :

1. Adanya Kaidah Syara’. Yaitu :

“ Sarana yang menghantarkan perbuatan haram yaitu haram “

Tidak disyaratkan dalam kaidah ini bahwa sarana itu harus membawa kepada keharaman secara pasti ( qoth’I ), tapi cukup dengan dugaan kuat. Sementara pertunjukan film – film seprti itu diduga bahkan hampir dapat dipastikan menimpakan kemudharatan yang besar. Rusak akhlak, hilangnya rasa malu dan jatuhnya mur’ah.

Sesungguhnya Allah swt telah memerintahkan orang-orang beriman untuk menjaga pandangan dari melihat aurat atau kehormatan orang lain, sebagaimana firman Allah swt

قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ

Artinya : “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur : 30 – 31)

Senada dengan ayat diatas, Nabi saw juga telah melarang seseorang melihat aurat orang lain walaupun seorang laki-laki terhadap laki-laki yang lain atau seorang wanita terhadap wanita yang lain baik dengan syahwat maupun tanpa syahwat, sebagaimana sabdanya saw,”Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki (lain) dan janganlah seorang wanita melihat aurat wanita (lain). Janganlah seorang laki-laki berada dalam satu selimut dengan laki-laki lain dan janganlah seorang wanita berada dalam satu selimut dengan wanita lain.” (HR. Al Baihaqi)

2. Larangan Memperlihatkan Dan Melihat Aurat

Di dalam Islam masalah aurat ini sangat penting,. Bagi wanita, selain sebagai ketentuan Agama dan Ibadah, masalah aurat juga merupakan IDENTITAS. Islam melarang, laki-laki maupun Wanita memperlihatkan auratnya. Aurat sendiri merupakan sesuatu yang dianggap aib didalam Islam jika diperlihatkan. Batas yang boleh diperlihatkannya hanyalah muka dan tapak tangan bagi wanita dan diatas pusar atau dibawah lutut bagi laki – laki.

Ketentuan ini didasarkan pada Hadist-Hadist berikut : AISHAH meriwayatkan bahwa Asma binti Abu Bakar ( saudaranya ) pernah masuk ke rumah Rasulullah SAW dengan berpakaian tipis sehingga Nampak kulitnya. Rasulullah SAW berpaling dan mengatakan: Hai Asma, sesungguhnya seseorang perempuan bila sudah datang waktu haid, tidak patut diperlihatkan tubuhnya itu, melainkan ini dan ini, sambil ia menunjuk muka dan kedua telapak tangannya. ( HR Abu Dawud ).

3. Keharaman Mendekati Zina

Selain karena kewajiban menutup aurat dan menjaga pandangan untuk tidak melihat aurat orang lain, kecuali antara istri dan suami, Ke Haraman pornografi ( membuat dan melihatnya ) juga berdasarkan larangan Allah SWT untuk mendekati zina. Allah SWT berfirman: “ JANGANLAH KALIAN DEKATI ZINA , SESUNGGUHNYA ZINA ITU ADALAH SUATU TINDAKAN KEJI DAN MERUPAKAN JALAN YANG SANGAT BURUK “. ( QS Al-Isra:42 ). Dalam ayat ini yang dilarang dan diharamkan oleh Allah SWT bukan hanya berzinanya, melainkan juga mendekatinya. Banyak cara untuk orang dekat pada perzinaan. Pintu apapun yang dapat membuat orang berdekatan dengan zina diharamkan secara tegas berdasarkan ayat ini seperti berpacaran dan berdua duaan ( khalwat )dengan lawan jenis dan termasuk menoton film porno.

Kesimpulan.

Selain dalil dalil diatas, sesungguhnya masih banyak alasan dan dalil lain yang memperkuat keharaman segala bentuk pornografi, baik melakukan maupun hanya sekadar melihatnya. Namun, dalil dalil diatas sudah lebih dari cukup untuk menyatakan keharaman menonton film porno dan umumnya pornografi dalam bentuk apapun.

Wallahu a’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Assalamualaikum wr. wb.
Silahkan kasih komentar atau tulisan, dan saran apapun juga.

Wassalam