Kamis, 28 Oktober 2010

XXXIII. Menuduh Harus Dengan Bukti, Bagi Yang Menolak Wajib Bersumpah

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلم : لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ، لاَدَّعَى رِجَالٌ أَمْوَالَ قَوْمٍ وَدِمَاءَهُمْ، لَكِنَّ الْبَيِّنَةَ عَلَى الْمُدَّعِيْ وَالْيَمِيْنَ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ

[حديث حسن رواه البيهقي وغيره هكذا، وبعضه في الصحيحين]

Dari Ibnu Abbas radhiallahuanhuma, sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: Seandainya setiap pengaduan manusia diterima, niscaya setiap orang akan mengadukan harta suatu kaum dan darah mereka, karena itu (agar tidak terjadi hal tersebut) maka bagi pendakwa agar mendatangkan bukti dan sumpah bagi yang mengingkarinya“ .

(Hadits hasan riwayat Baihaqi dan lainnya yang sebagiannya terdapat dalam As Shahihain)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Assalamualaikum wr. wb.
Silahkan kasih komentar atau tulisan, dan saran apapun juga.

Wassalam